HeadlineHukum-KriminalPalu

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu-Sabu di Bandara Palu

×

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu-Sabu di Bandara Palu

Share this article
Dari kiri ke kanan: YF (24) warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. (© Ditresnarkoba Polda Sulteng)
Dari kiri ke kanan: YF (24) warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. (© Ditresnarkoba Polda Sulteng)

PALU, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Kamis (9/10/2025).

Tiga orang pelaku ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng AKP Rijal memimpin langsung operasi bersama Panit II Ipda Asgar. Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas melakukan pemeriksaan di area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” ungkap Pribadi Sembiring.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita enam barang bukti lain berupa empat unit ponsel berbagai merek, mulai dari Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung, serta satu tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.

Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui peran mereka masing-masing.

Sembiring menyebutkan, polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian asal sabu-sabu dan lokasi peredarannya, masih dalam pengembangan.

“Yang pasti sabu-sabu ini dari luar Sulteng,” tandas Sembiring.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 9 October, 2025
Untuk update berita di beritapalu.id, ikuti saluran kami di sini: Saluran WhatsApp