beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
LingkunganPaluParigi MoutongPolitikSulteng

DPRD Sulteng Gelar RDP Bahas Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong

Published: 29 September, 2025
Share
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan (kedua kanan) memimpin RDPterkait PETI di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (29/9/2025). (© Agil Alanstin)
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan (kedua kanan) memimpin RDPterkait PETI di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (29/9/2025). (© Agil Alanstin)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan III untuk membahas temuan kunjungan lapangan terkait kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (29/9/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan ini digelar setelah sebelumnya menyelesaikan rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

RDP dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, Ketua Komisi III Hj. Arnila, perwakilan Komisi II Hendri Kusuma, anggota Komisi III, serta jajaran Dinas ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng dan Parigi Moutong, Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi, dan perwakilan beberapa koperasi pertambangan yang sedang mengajukan perizinan.

Enam Koperasi Kantongi IPR

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa enam koperasi telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, Koperasi Buranga Baru Indah, Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko.

BACA JUGA:  Pemkot Palu Lepas Kontingen Pramuka ke Peran Saka Nasional 2025

Namun, kepemilikan IPR tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepada koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan di Blok Pertambangan Desa Buranga, Desa Air Panas, dan Desa Kayuboko di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Rapat menegaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut wajib memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Daerah Sulteng, melengkapi dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup termasuk dokumen rencana tambang dan rencana pasca tambang, serta memastikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tertuang dalam Perda tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong.

Kerusakan Lingkungan Mengancam Lumbung Pangan

RDP juga menyoroti terjadinya kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem alam seperti hutan, sungai, dan tanah, tetapi juga menimbulkan dampak lanjutan yang mengancam wilayah lumbung pangan masyarakat setempat.

BACA JUGA:  DPRD Sulteng Dorong Lahirnya Raperda Tata Kelola Pertambangan Batuan

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah, meningkatkan kerawanan sosial-ekonomi, dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan jika tidak dilakukan langkah-langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan secara terpadu.

Enam Rekomendasi RDP

Rapat Dengar Pendapat menghasilkan enam poin kesimpulan dan rekomendasi. Pertama, menegaskan daftar enam koperasi pemegang IPR dari Pemprov Sulteng. Kedua, menekankan persyaratan yang harus dipenuhi koperasi sebelum melakukan kegiatan pertambangan.

Ketiga, mencatat adanya kerusakan lingkungan akibat PETI yang mengancam lumbung pangan dan ketahanan pangan daerah. Keempat, merekomendasikan penegakan hukum melalui koordinasi lintas sektor antara Pemda Sulteng, Pemda Parigi Moutong, OPD terkait, Inspektur Tambang, dan Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal.

BACA JUGA:  27 Personel Walpri Ikuti Praktik Pengawalan dan Pengamanan Pilkada

Kelima, merekomendasikan koperasi melengkapi dokumen teknis dan lingkungan, Pemprov Sulteng melakukan pembinaan dan pengawasan, serta Pemkab Parigi Moutong segera menyelesaikan perubahan Perda RTRW yang mengakomodir WPR dengan memperhatikan keberlanjutan lumbung pangan.

Keenam, merekomendasikan percepatan pengajuan produk hukum daerah tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) guna optimalisasi penerimaan daerah serta penguatan tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan.

Hasil RDP ini diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian berbagai permasalahan terkait aktivitas pertambangan dan rencana pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:dprd sultengpertambanganpetirapat dengar pendapat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Peserta walking tour melewati kolong Jembatan 1 Palu. Senin (29/9/2025)(© rindang.ID/bmz) Walking Tour di Bantaran Sungai Palu, Membangun Ingatan pada Kota
Next Article Tersangka AS bersama barang bukti yang disita Polresta Palu, Senin (29/9/2025). (© Humas Polresta Palu) Polresta Palu Ringkus Pelaku Curat yang Beraksi di 9 Lokasi

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Kasdam XXIII/Palaka Wira Brigjen TNI Agus Sasmita bersama para Asisten Kodam XXIII/Palaka Wira dan para Kepala Badan Pelaksana Kodam (Kabalakdam), perwira, bintara, tamtama, serta PNS pada peringatan Isra Miraj di masjid Al Aqsa Kodam XXIII/PW Palu, Kamis (22/1/2026). (©Pendam23)
Militer

Kodam XXIII/Palaka Wira Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Al-Aqsha

beritapalu
Sejumlah anak TK mencoba boat saat melakukan kunjungan edukasi kebencanaan di Basarnas Palu, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Palu

Basarnas Palu Kenalkan Kesiapsiagaan Bencana kepada Siswa TK

beritapalu
Persiapan pencarian nelayan yang hanyut oleh tim SAR gabungan di Parigi Moutong, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan Dilaporkan Hanyut di Perairan Teluk Tomini

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?