beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
LingkunganPaluParigi MoutongPolitikSulteng

DPRD Sulteng Gelar RDP Bahas Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong

Published: 29 September, 2025
Share
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan (kedua kanan) memimpin RDPterkait PETI di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (29/9/2025). (© Agil Alanstin)
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan (kedua kanan) memimpin RDPterkait PETI di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (29/9/2025). (© Agil Alanstin)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan III untuk membahas temuan kunjungan lapangan terkait kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (29/9/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan ini digelar setelah sebelumnya menyelesaikan rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

RDP dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, Ketua Komisi III Hj. Arnila, perwakilan Komisi II Hendri Kusuma, anggota Komisi III, serta jajaran Dinas ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng dan Parigi Moutong, Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi, dan perwakilan beberapa koperasi pertambangan yang sedang mengajukan perizinan.

Enam Koperasi Kantongi IPR

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa enam koperasi telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, Koperasi Buranga Baru Indah, Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko.

BACA JUGA:  Polda Sulteng : Penanganam PETI Harus Dilakukan Secara Komprehensif

Namun, kepemilikan IPR tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepada koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan di Blok Pertambangan Desa Buranga, Desa Air Panas, dan Desa Kayuboko di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Rapat menegaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut wajib memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Daerah Sulteng, melengkapi dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup termasuk dokumen rencana tambang dan rencana pasca tambang, serta memastikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tertuang dalam Perda tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong.

Kerusakan Lingkungan Mengancam Lumbung Pangan

RDP juga menyoroti terjadinya kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem alam seperti hutan, sungai, dan tanah, tetapi juga menimbulkan dampak lanjutan yang mengancam wilayah lumbung pangan masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Telaah Kritis Industri Nikel: Menggali Keadilan Sosial dan Lingkungan

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah, meningkatkan kerawanan sosial-ekonomi, dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan jika tidak dilakukan langkah-langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan secara terpadu.

Enam Rekomendasi RDP

Rapat Dengar Pendapat menghasilkan enam poin kesimpulan dan rekomendasi. Pertama, menegaskan daftar enam koperasi pemegang IPR dari Pemprov Sulteng. Kedua, menekankan persyaratan yang harus dipenuhi koperasi sebelum melakukan kegiatan pertambangan.

Ketiga, mencatat adanya kerusakan lingkungan akibat PETI yang mengancam lumbung pangan dan ketahanan pangan daerah. Keempat, merekomendasikan penegakan hukum melalui koordinasi lintas sektor antara Pemda Sulteng, Pemda Parigi Moutong, OPD terkait, Inspektur Tambang, dan Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal.

BACA JUGA:  TNI Bantu Korban Banjir di Desa Sibalago Parigi Moutong

Kelima, merekomendasikan koperasi melengkapi dokumen teknis dan lingkungan, Pemprov Sulteng melakukan pembinaan dan pengawasan, serta Pemkab Parigi Moutong segera menyelesaikan perubahan Perda RTRW yang mengakomodir WPR dengan memperhatikan keberlanjutan lumbung pangan.

Keenam, merekomendasikan percepatan pengajuan produk hukum daerah tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) guna optimalisasi penerimaan daerah serta penguatan tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan.

Hasil RDP ini diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian berbagai permasalahan terkait aktivitas pertambangan dan rencana pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:dprd sultengpertambanganpetirapat dengar pendapat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Peserta walking tour melewati kolong Jembatan 1 Palu. Senin (29/9/2025)(© rindang.ID/bmz) Walking Tour di Bantaran Sungai Palu, Membangun Ingatan pada Kota
Next Article Tersangka AS bersama barang bukti yang disita Polresta Palu, Senin (29/9/2025). (© Humas Polresta Palu) Polresta Palu Ringkus Pelaku Curat yang Beraksi di 9 Lokasi

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wawali Imelda bersama pegiat tenun nasional, Dia Urip di New Baruga Vatulemo, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pegiat Tenun Nasional Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Palu

beritapalu
Sekot Irmayanti berdialog dengan pimpinan Jamkrindo di Kantor Wali Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Jamkrindo-Pemkot Palu Jajaki Kerja Sama Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

beritapalu
Personel Satresnarkoba Polresta Palu membagikan tajil buka puasa kepada pengendara di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Satresnarkoba Polresta Palu Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?