PALU, beritapalu.ID | Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu gram, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.31 WITA.
Penyelundupan digagalkan saat seorang wanita berinisial RR hendak membesuk narapidana HO. RR yang mengenakan gamis panjang, sarung tangan, dan cadar, mencoba menyembunyikan sabu di dalam sarung tangannya.
Petugas pemeriksa badan, Aspianti, menemukan barang haram tersebut saat melakukan penggeledahan di ruang pemeriksaan wanita. Penemuan ini segera dilaporkan ke atasan hingga Kepala Rutan, Fani Andika.
Kepala Rutan kemudian berkoordinasi dengan Subdit II Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah. Sekitar pukul 11.30 WITA, tim yang dipimpin Ipda Arnol Moro tiba di lokasi dan memastikan barang bukti positif mengandung sabu.
RR bersama barang bukti selanjutnya diserahkan oleh Kepala Rutan Fani Andika, didampingi pejabat terkait, kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (afd/*)