Lagi, Polresta Palu Tangkap Perempuan Pengedar Sabu di Mantikulore

PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang perempuan berinisial N (35) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Mantikulore, Jumat (22/8/2025) sore.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas.

“Informasi yang kami terima segera kami respons. Tim bergerak cepat melakukan pemantauan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti di wilayah Mantikulore,” kata Deny.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 8 paket sabu dengan berat bruto 1,931 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastic.

“Meski jumlahnya tidak besar, Polresta Palu tetap memproses kasus ini secara serius. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” tegas Deny.

BACA JUGA:  Imunisasi  Polio di Kota Palu Ditarget 57.000 Anak Selama Sepekan

Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diduga tidak hanya menggunakan tetapi juga mengedarkan sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (afd/*)

Leave a Comment

Scroll to Top