PALU, beritapalu.ID | Tim gabungan Jatanras Polresta Palu berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial RN (warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola) dalam waktu lima jam setelah kejadian di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Minggu dini hari (17/8/2025).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan Resmob Polsek Palu Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby bersama Kanit Jatanras Iptu Eric dan Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur. Motif penganiayaan berawal dari niat melakukan pencurian.
“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12 pada hari yang sama. Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku. “Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” tegas Deny.
Pelaku saat ini menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Mako Polresta Palu. (afd/*)