Pura-pura Cari Sumbangan, Tau-taunya Curi Sepeda Motor

PARIGI MOUTONG, beritapalu.ID | Unit Reskrim Polsek Parigi menangkap seorang remaja berinisial UMR (16) yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura meminta sumbangan di wilayah Parigi Moutong.

Pelaku menggunakan cara licik dengan mendatangi rumah-rumah warga sambil berpura-pura meminta sumbangan. Ketika mendapati rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung mencuri sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut.

“Modusnya sangat licik. Pelaku menyamar sebagai pengumpul sumbangan, padahal niatnya mencuri,” kata Kanit Reskrim Aipda Gusti Putu Hadriyanto.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim itu bergerak cepat berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada hari yang sama.

BACA JUGA:  Polresta Palu Tangkap 12 Pelaku Kejahatan Kurun Agustus 2024

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Parigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio Go E putih (DN 2048 PN) dan Yamaha Vega R biru (DN 3630 KK). Aksi pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda: BTN Kamani Desa Baliara (Kecamatan Parigi Barat) dan Desa Boyantongo (Kecamatan Parigi Selatan).

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam pencurian lainnya. Masyarakat diminta tetap waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta diparkir di tempat aman. (afd/*)

BACA JUGA:  Dua Terduga Pelaku Pencurian di BTN Kelapa Gading Ditangkap

Leave a Comment

Scroll to Top