beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
InternasionalKesehatanNasional

WHO Puji Indonesia atas Kebijakan Pengendalian Tembakau

Published: 30 May, 2025
Share
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia, World Health Organization (WHO) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang dianggap sebagai langkah besar dalam membatasi penggunaan tembakau, khususnya di kalangan anak muda.

Aturan yang disahkan mencakup berbagai kebijakan pengendalian tembakau, antara lain: menaikkan batas usia minimum pembelian rokok dan produk nikotin menjadi 21 tahun; melarang penjualan rokok ecer per batang; mewajibkan peringatan kesehatan bergambar pada 50% kemasan; melarang penggunaan perisa dan zat aditif dalam produk nikotin; dan menetapkan larangan iklan rokok di media social.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya mematikan produk tembakau dan nikotin.

Dr. N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia, menyebut peraturan baru ini sebagai terobosan dalam upaya melindungi generasi mendatang. “Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen politik yang kuat dan kesadaran bahwa melindungi kesehatan anak muda adalah bagian dari mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”.

BACA JUGA:  AJI: 89 Kasus Kekerasan Jurnalis Sepanjang 2025, Polisi Pelaku Terbanyak

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat bahwa 30,8% penduduk berusia 15 tahun ke atas menggunakan tembakau, dengan perbandingan laki-laki 57,9% dan perempuan 3,3%. Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 mengungkap bahwa penggunaan rokok elektronik meningkat tajam, dari 0,3% pada 2011 menjadi 3,0% pada 2021. Lebih mengkhawatirkan, Global School-Based Health Survey 2023 mencatat bahwa 12,4% siswa usia 13–17 tahun menggunakan rokok elektronik, menandai tren yang perlu segera diatasi.

Menghadapi ancaman ini, WHO menyerukan agar Indonesia melanjutkan momentum dan menerapkan kebijakan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin.

Kemasan standar atau kemasan polos berarti tidak mencantumkan logo merek, warna, atau unsur promosi, hanya menyebutkan merek dengan huruf standar dan peringatan kesehatan besar.

BACA JUGA:  Kemnaker Ganjar PT Vale IGP Pomalaa dengan Penghargaan P2HIV/AIDS

Bukti menunjukkan bahwa langkah ini mengurangi daya tarik produk tembakau bagi anak muda, mencegah kemasan digunakan sebagai alat pemasaran, menghilangkan kesan keliru tentang keamanan produk, dan meningkatkan visibilitas peringatan Kesehatan.

Saat ini, 25 negara telah mengadopsi kemasan standar, dan empat negara lainnya dalam tahap implementasi. Di G20, kebijakan ini telah diterapkan di Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Türkiye. Di ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand telah mulai menerapkan kemasan standar dengan hasil positif.

Industri tembakau kerap menentang kebijakan ini, mengklaim dapat memicu perdagangan ilegal dan merugikan usaha kecil. Namun, bukti di negara-negara yang sudah menerapkannya, seperti Australia, menunjukkan bahwa kebijakan ini berhasil menurunkan angka perokok dan meningkatkan upaya berhenti merokok.

BACA JUGA:  Perkuat Aksi Iklim, ASEAN-Jepang-UNDP Gelar Workshop Blue Carbon dan Pembiayaan

Pasal 435 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 telah memberikan dasar hukum bagi penerapan kemasan standar. Kini, dibutuhkan peraturan teknis agar kebijakan ini dapat segera diberlakukan.

“Sekaranglah saatnya,” tegas Dr. Paranietharan. “Kemasan standar terbukti mampu mengurangi daya tarik tembakau dan menyelamatkan banyak nyawa. Indonesia sudah memiliki dasar hukumnya—yang dibutuhkan sekarang adalah aksi nyata.”

Dengan regulasi yang semakin ketat dan dorongan dari WHO, Indonesia tengah menuju perlindungan kesehatan masyarakat yang lebih kuat, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap dampak tembakau dan rokok elektronik. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:hari tanpa tembakaukesehatanwho
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Hadianto Rasyid Dianugerahi Bapak UMKM Kota Palu
Next Article Ilustrasi OJK Sulteng: Industri Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif

Berita Terbaru

©Bateman Production
Bisnis

Bateman Production Gelar “Rock to Cafe” di 168 House Akhir Januari

23 January, 2026
Bupati Donggala Vera A Laruni di depan massa unjuk rasa, Kamis (22/1/2026)(. (©Humas Pemkab Donggala)
Donggala

Pemkab Donggala Dukung Kapal Pelni Kembali Beroperasi di Pelabuhan Donggala

23 January, 2026
Operasi SAR kecelakaan pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulusaraung, Maros, Juma t(23/1/2026). ( ©Basarnas Makassar)
Headline

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Paket Korban Ditemukan

23 January, 2026
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

23 January, 2026
Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

beritapalu
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

beritapalu
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, (tengah) pada RDP denagn DPR, Selasa (20/1/2026). (©Pt Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Sampaikan Komitmen Hilirisasi Nikel dalam RDP Komisi XII DPR RI

beritapalu
Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah korban kedua pesawat ATR42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung Maros, Sulsel, Selasa (20/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Kedalaman 350 Meter

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?