JAKARTA, beritapalu.id | Praktik kejahatan di sektor kehutanan Indonesia dinilai masih berakar pada persoalan mendasar, mulai dari keterbukaan data yang minim, penegakan hukum yang timpang, hingga tumpang tindih tata ruang. Kompleksitas kejahatan lingkungan ini terangkum dalam buku “Koridor Hukum di Rimba Nusantara” yang diluncurkan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Grand Cemara Hotel, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Buku tersebut menghimpun karya investigasi dari 10 jurnalis penerima program journalist fellowship. Melalui peliputan mendalam, para jurnalis mengungkap berbagai modus operandi, celah regulasi, hingga keterlibatan aktor di balik perusakan hutan.
Forest Legality Analyst WRI Indonesia, Kenny Cetera, menegaskan bahwa tata kelola kehutanan yang akuntabel tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan di atas kertas atau ketersediaan data semata.
“Dibutuhkan jurnalisme independen dan berbasis bukti untuk menelusuri persoalan, mengungkap aktor yang terlibat, serta memastikan temuan lapangan mendapat perhatian dan tindak lanjut,” ujar Kenny saat pembukaan acara.
Hal senada disampaikan Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim. Ia berharap temuan investigasi yang terangkum dalam buku ini mampu mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejahatan kehutanan hingga ke akarnya.
“Di sektor kehutanan, jenis kejahatannya sangat beragam, salah satunya praktik tambang ilegal di dalam kawasan hutan. Potret kejahatan-kejahatan itu terekam jelas dalam buku ini,” tutur Irsyan.
Dalam sesi diskusi, jurnalis Bincangperempuan.com, Betty Herlina, memaparkan temuan investigasinya bersama Nany Afrida (Independen.id) mengenai konflik agraria antara warga setempat dan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang berlangsung lebih dari satu dekade.
Berdasarkan catatan Forum Masyarakat Pino Raya, sejak 2019 sedikitnya 30 petani mengalami kriminalisasi. Lima di antaranya menjadi korban penembakan dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
“Salah satu korban kriminalisasi adalah petani perempuan yang juga kepala rumah tangga. Ketika perempuan terjerat kasus hukum dan konflik agraria, dampaknya merembet hingga ke ranah domestik. Waktu mereka habis hanya untuk bolak-balik memenuhi panggilan polisi,” ungkap Betty.
Menanggapi carut-marut penegakan hukum di sektor kehutanan, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk pencabutan dan pengambilalihan izin konsesi bermasalah.
“Satgas PKH dibentuk karena adanya kemandekan koordinasi antar-sektoral yang selama ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah tata kelola maupun persoalan lain di sektor hutan,” jelas Barita.
Namun, kebijakan pencabutan izin tersebut dikritik oleh pengajar Jentera School of Law, Siti Rakhma Mary Herwati. Ia menilai langkah Satgas PKH belum menyentuh substansi pemulihan lingkungan karena izin konsesi yang dicabut kerap dialihkan begitu saja ke perusahaan milik negara.
“Seharusnya, jika tujuannya adalah pemulihan lingkungan, izin tersebut tidak boleh diberikan lagi kepada pihak lain,” tegas Rakhma.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Indonesia (JPIK), Muhammad Ichwan, menyoroti masalah transparansi data yang menurutnya menjadi pemicu utama terus berulangnya kejahatan lingkungan.
“Mengapa kejahatan di sektor kehutanan terus terjadi? Salah satunya karena transparansi informasi dan tata kelola kita masih buruk. Hampir 80 persen informasi sektor kehutanan tertutup dan tidak boleh diakses publik. Padahal, data itu sangat penting untuk pengawasan,” kata Ichwan.
Melalui penerbitan buku dan diskusi publik ini, WRI Indonesia dan AJI Jakarta berharap laporan investigasi para jurnalis dapat mendorong transparansi publik, meletakkan dasar akuntabilitas, serta memperkuat upaya perbaikan tata kelola dan penegakan hukum kehutanan di Indonesia.










