PALU — Kecamatan Bualemo di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dinilai menghadapi ancaman serius akibat ekspansi industri ekstraktif. Koalisi Selamatkan Bualemo (KSB) mengungkapkan bahwa wilayah yang menjadi sentra produksi pangan dan rumah bagi satwa endemik di ekosistem Tompotika tersebut kini dibayangi oleh keberadaan sejumlah konsesi tambang nikel.
Berdasarkan dokumen analisis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kecamatan Bualemo memiliki kawasan LP2B seluas 2.532,79 hektare serta lahan cadangan seluas 46.610 hektare.
Koordinator Lapangan KSB, Moh. Tauhid, menegaskan bahwa keberadaan lahan tersebut sangat krusial bagi keberlanjutan produksi pangan dan sumber penghidupan warga. Oleh karena itu, setiap rencana pertambangan yang berpotensi merusak lahan pertanian, tata air, dan produktivitas sawah harus ditinjau secara ketat.
“Ancaman terhadap lahan pangan bukan persoalan kecil. Ketika lahan pertanian rusak atau kehilangan fungsi produksinya, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga oleh keluarga mereka, masyarakat desa, serta keberlanjutan pasokan pangan daerah,” ujar Moh. Tauhid dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Indikasi ancaman tersebut, menurut KSB, sudah terlihat di Desa Trans Mayayap. Berdasarkan data JATAM Sulteng, sekitar 200 hektare lahan persawahan di wilayah itu dilaporkan telah mengalami alih fungsi dan terancam. Kondisi ini menjadi peringatan dini bahwa perubahan bentang alam akibat aktivitas lingkungan dapat melumpuhkan sektor pertanian warga.
Mayoritas Konsesi Berada di Dalam Kawasan Hutan
Selain sektor pertanian, ekspansi tambang nikel juga dinilai mengancam kawasan hutan Tompotika yang merupakan habitat penting bagi keanekaragaman hayati Sulawesi. Berdasarkan overlay peta konsesi pertambangan dengan peta kawasan hutan Sulteng oleh JATAM Sulteng, terdapat 10 konsesi tambang nikel yang diterbitkan di Kecamatan Bualemo, di mana 9 di antaranya berada di dalam kawasan hutan.
Rincian tumpang tindih konsesi tersebut meliputi Hutan lindung seluas 12,77 hektar, hutan produksi seluas 6.239,44 hektar, hutan produksi konversi 554,10 dan hutan produksi terbatas seluas 4.662,30 hektar.
Kawasan hutan Tompotika sendiri diketahui menjadi rumah bagi berbagai satwa endemik dengan persebaran terbatas, seperti tarsius, rangkong Sulawesi, anoa, kuskus beruang, dan babirusa. Koalisi memperingatkan bahwa pembukaan hutan untuk tambang nikel berpotensi memecah habitat satwa, menghilangkan tutupan hutan, serta memicu konflik ekologis.
“Kecamatan Bualemo tidak boleh hanya dipandang sebagai wilayah yang menyimpan cadangan nikel. Wilayah ini adalah ruang hidup masyarakat, kawasan penyangga ekosistem Tompotika, sumber air bersih, dan penopang pangan di Kabupaten Banggai,” tegas Tauhid.
Koalisi Selamatkan Bualemo mendesak pemerintah dan instansi berwenang agar melakukan pemeriksaan terbuka terhadap tumpang tindih konsesi tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mempertentangkan kepentingan industri pertambangan dengan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik, air bersih, dan pangan yang berkelanjutan.











