Hukum-KriminalPalu

Komnas HAM Sulteng Buka Posko Pengaduan Terkait Seleksi PPPK

×

Komnas HAM Sulteng Buka Posko Pengaduan Terkait Seleksi PPPK

Share this article
Posko pengaduan dugaan pelanggaran HAM. (©KOmnas HAM Sulteng)
Posko pengaduan dugaan pelanggaran HAM. (©KOmnas HAM Sulteng)

PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.

Langkah ini diambil menyusul pemberitaan berbagai media dan polemik di masyarakat yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hak atas pekerjaan, terutama menyangkut transparansi, diskriminasi, serta keadilan dan kepastian hukum dalam proses rekrutmen PPPK.

Kepala Kantor Komnas HAM Sulteng Livand Breemer menyatakan, hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Posko pengaduan berlokasi di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Jl. Soeprapto No. 42, Palu, dengan waktu operasional Senin–Jumat pukul 09.00–16.00 WITA. Pelapor wajib menyertakan identitas dan bukti pendukung yang relevan.

Tujuan pembukaan posko ini adalah menampung laporan dugaan pelanggaran HAM khususnya hak atas pekerjaan, memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelapor terkait mekanisme perlindungan HAM, serta melakukan kajian terhadap regulasi dan praktik yang berpotensi melanggar prinsip HAM dalam proses PPPK.

Komnas HAM mengundang masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses seleksi PPPK untuk menyampaikan laporan secara langsung maupun melalui kanal daring yang tersedia. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM.

Komnas HAM Sulteng juga mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat. Dengan dibukanya posko ini, Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga negara dan mendorong perbaikan sistem rekrutmen aparatur sipil negara yang lebih adil dan inklusif.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 5 November, 2025
Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel berdialog dengan seorang tukang parkir di Palu, Jumat (8/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Yuspi)
Palu

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengintensifkan penertiban juru parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat, dengan ancaman tegas: jika kedapatan berulang, pelaku dapat diproses secara pidana. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, Jumat (8/5/2026).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu Makmur (tengah depan) membacakan naskah Ikrar Pemasyarakatan Bebas dari Barang Ilegal di halaman Kantor Lapas Kelas IIA, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palun menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.  Komitmen itu dilakukan dengan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih di Halaman Lapas Kelas IIA Palu, Jumat (8/5/2026).