beritapalu.id
Saturday, 7 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Negara Menagih “Utang” di Tanah Sulteng: Tamparan bagi Korporasi, Ujian bagi Nyali Pemerintah

Published: 21 February, 2026
Share
Ilustrasi (Generative AI)
Ilustrasi (Generative AI)
SHARE

Penyegelan ini menyingkap tabir bahwa selama ini ada kekuatan besar yang merasa “kebal” di atas aturan kehutanan. Penguasaan lahan secara tidak sah oleh korporasi adalah bentuk perampasan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang seharusnya diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat—bukan sekadar mempercantik laporan keuangan di Singapura atau Jakarta.

Dedi Askary (©dok pribadi)
Dedi Askary (©dok pribadi)

Oleh: Dedi Askary, SH.

Kabar penyegelan 62.850 hektare lahan tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukan sekadar urusan administrasi atau denda. Ini adalah potret telanjang bagaimana “raksasa” pertambangan—anak usaha dari gurita bisnis Bumi Resources Minerals (BRMS)—selama ini diduga asyik mengeruk, atau setidaknya menguasai, ruang hidup rakyat tanpa mengindahkan benteng terakhir ekologis kita: Hutan Lindung.

Angka 62.850 hektare itu bukan luasan yang kecil. Itu adalah ruang oksigen, daerah tangkapan air, dan rumah bagi keanekaragaman hayati di Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli. Ketika 26.830 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung, kita harus bertanya: bagaimana mungkin konsesi sebesar itu bisa “lolos” dan bertahan bertahun-tahun tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)?

BACA JUGA:  Polresta Palu Bekuk Pemasok Sabu Sopir Truk Tambang Emas

Ironi “Karpet Merah” dan Nasib Rakyat Kecil

Narasi yang dibangun manajemen BRMS tampak berusaha melakukan damage control dengan mengambinghitamkan “penambang liar”. Mereka berdalih bahwa area yang disegel adalah area yang belum ditambang namun telah dimasuki penambang tak berizin. Namun, mari kita bersikap kritis.

Logika sederhananya: jika rakyat kecil masuk ke hutan untuk menyambung hidup, mereka langsung dicap “ilegal” dan dikriminalisasi. Namun ketika korporasi menguasai puluhan ribu hektare hutan lindung tanpa izin selama bertahun-tahun, mereka hanya dibayangi “denda administratif”.

Penyegelan ini menyingkap tabir bahwa selama ini ada kekuatan besar yang merasa “kebal” di atas aturan kehutanan. Penguasaan lahan secara tidak sah oleh korporasi adalah bentuk perampasan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang seharusnya diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat—bukan sekadar mempercantik laporan keuangan di Singapura atau Jakarta.

Denda Saja Tidak Cukup

Satgas PKH melalui Barita Simanjuntak menyatakan akan melakukan penguasaan lahan dan penghitungan denda. Namun publik tidak boleh puas hanya dengan angka denda di atas kertas.

BACA JUGA:  Soeharto: Antara Kehebatan dan Luka Sejarah

Pertama, soal restorasi ekologis. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang mungkin sudah terjadi? Denda uang seringkali tidak cukup untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang telah terfragmentasi. Kedua, soal transparansi kontrak karya. CPM memegang Kontrak Karya sejak 1997. Mengapa sinkronisasi antara wilayah kontrak dan status kawasan hutan baru menjadi “masalah besar” di tahun 2026? Ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang kronis selama puluhan tahun.

Hutan lindung adalah harga mati untuk keselamatan warga dari bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang kerap menghantui Sulawesi Tengah. Menyerahkan hutan lindung ke tangan korporasi tanpa izin adalah pengkhianatan terhadap keselamatan rakyat.

Jangan Hanya Gertak Sambal

Langkah Satgas PKH adalah oase di tengah gersangnya penegakan hukum lingkungan. Namun rakyat Sulawesi Tengah menunggu bukti nyata: apakah lahan ini benar-benar akan dikembalikan fungsinya untuk negara dan rakyat, ataukah ini hanya sekadar jalan bagi korporasi untuk memutihkan dosa melalui pembayaran denda?

BACA JUGA:  Bersatu untuk Negeri: Harmoni Sipil-Militer sebagai  Pilar Pertahanan Nasional dan Kemajuan Ekonomi

Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang berlindung di balik status Kontrak Karya. Jika mereka gagal memenuhi syarat dasar seperti IPPKH, maka pencabutan izin adalah harga yang pantas demi keadilan ruang dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Rakyat Sulawesi Tengah sudah terlalu lama menonton pertunjukan yang sama: korporasi datang, mengeruk, lalu pergi—sementara bencana ekologis dan kemiskinan yang tersisa menjadi warisan bagi generasi mendatang. Kali ini, negara harus membuktikan bahwa ia hadir bukan hanya untuk melindungi investasi, tetapi juga untuk melindungi rakyat dan alamnya.

*) Business and Human Rights Consulting | Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama | Anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng | Ketua Komnas HAM Sulteng 2006–Juli 2025 | Pernah menjabat Deputy Direktur dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng | Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua (2004) | Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat

Reporter: Dedi Askary, SH

Editor: beritapalu

TAGGED:brmscitra pal mineralscpmdedi Askarypoboyatambang emas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article A dan C, tersangka pencurian besi tower bersama barang bukti di Mapolsek Palu Barat, Kamis (19/2/20206). (©Humas Polresta Palu) Polsek Palu Barat Tangkap Pelaku Pencurian Besi Tower PLN
Next Article Ilustrasi warga melakukan registrasi dengan face recognition dalam program Semantik Telkomsel. (©Telkomsel) Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler

Berita Terbaru

Pastor dan jemaat turun langsung membagikan takjil buka puasa di depan Gereja Kati=olik St Paulus, Jalan Patiimura Palu, Sabtu (7/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Foto

Bagi Takjil Gratis, Pesan Toleransi dari Gereja Katolik St Paulus Palu

7 March, 2026
Sekot Palu Irmayanti menyerahkan bingkisan pad aImam Masjid Iradutullah pada Safari Ramadhan, Sabtu (7/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Safari Ramadhan Pemkot Palu Sasar Masjid Iradatullah Tondo

7 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Menko Ekonomi Airlangga Hertarto bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pad apeluncuran roadmap pengembanga kegiatan usaha dan Bullio di jakarta, Jumat (6/3/2026). (©OJK)
Bisnis

OJK Luncurkan Peta Jalan Ekosistem Bulion, Dorong Hilirisasi Emas Nasional

7 March, 2026
Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Deny GUnawan bersama sejumlah anak panti asuhan ada buka puasa bersama di Palu, Jumat (6/3/2026). (©Penrem 132/Tdl)
Militer

Korem 132/Tadulako Gelar Bukber, Santuni Veteran dan Anak Panti Asuhan

7 March, 2026

Berita Populer

Kepala Perwakilan BI Sulteng Irfan Sukarna (kedua kanan) bersama sejumlah pejabat Sulteng memasukkan uang palsu ke mesin pencacah pada pemusnahan uang rupiah tidak asli di Ruang Kasiromu, BI Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

BI Sulteng Musnahkan Uang Palsu, Mayoritas Pecahan Rp100 Ribu

5 March, 2026
Perempuan LBB (59) berama barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Palu, Rabu (4/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Perempuan 59 Tahun Ditangkap Polisi, Simpan 9 Paket Sabu

5 March, 2026
Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

5 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi pada kunjungan Komisi III DPR di Palu, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sulteng Ungkap Kekurangan Personel dan Polsek ke Komisi III DPR RI

6 March, 2026
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding (kiri) tiba di Bandara Mutiara SIs ALjufri disambut Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi (tengah), Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Komisi III DPR Kunjungi Polda Sulteng, Fokus Pengawasan Penegakan Hukum

5 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Satgas PKH saat menyegel areal pertambangan di Poboya, Palu. (©Komnas HAM Sulteng)
Headline

Dinilai Lecehkan Negara, Komnas HAM Desak Tangkap Cukong Tambang Ilegal

beritapalu
Aktivitas usaha pertambangan emas di Poboya oleh PT CPM. (©PT Citra Pal Minerals)
Bisnis

BRMS Klaim CPM Miliki Izin Lengkap dan Masih Beroperasi

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Opini

Melawan ‘Zero-Click’ dengan Jurnalisme Layanan

beritapalu
Foto udara fasilitas produksi PT Citra Palu Minerals, anak usaha Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). (©PT Citra Palu Minerals)
Bisnis

KLH Bekukan Persetujuan Lingkungan 36 Perusahaan Tambang termasuk PT CPM

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?