beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Menkeu: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Dihold, Perlu Evaluasi Fiskal

Published: 7 January, 2026
Share
Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Pemerintah masih harus mencermati kondisi fiskal secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Purbaya mengatakan untuk membahas kenaikan gaji ASN, pemerintah perlu evaluasi keuangan negara. Setidaknya perlu waktu satu triwulan untuk melihat arah ekonomi dan kapasitas belanja sebelum kebijakan baru termasuk kenaikan gaji ASN ditetapkan.

“Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah,” tegas Purbaya di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (6/1/2026).

Sudah Dibahas dengan Menteri PANRB

BACA JUGA:  PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers

Meski begitu, Purbaya menyampaikan bahwa wacana kenaikan gaji ASN telah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, saat acara pertemuan pada 30 Desember 2025. Namun pembahasannya masih dasar dan belum masuk tahap pengambilan keputusan atau kebijakan.

Menurutnya, kenaikan gaji ASN mempengaruhi belanja pemerintah, jadi persoalan ini baru bisa dibahas lagi saat triwulan kedua.

“Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” kata Purbaya.

Kenaikan gaji ASN yang mempengaruhi belanja negara membuat pemerintah perlu menata ulang strategi belanja pemerintah, sehingga memiliki gambaran ekonomi dan fiskal lebih jelas.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Palu Tekankan Kedisiplinan ASN, Hadirku Jadi Tolak Ukur Kinerja

DAU untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru

Berbeda dengan kenaikan gaji, pemerintah telah mengatur soal dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.

Tambahan DAU tersebut terdiri atas Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN/PNS daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Secara rinci telah ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025. Pemerintah menegaskan dana yang telah dialokasikan itu harus terealisasi secara optimal.

BACA JUGA:  77 Proyek Strategis Nasional 2025-2029, 3 berada di Sulawesi Tengah

Diketahui, kenaikan gaji ASN termasuk PNS dan PPPK sebenarnya telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam praktiknya, keputusan menaikkan gaji ASN tidak semata berada di tangan Menteri Keuangan. Penetapan kenaikan gaji ASN harus melalui koordinasi lintas kementerian, mendapat persetujuan Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, serta dibahas bersama DPR dalam ruang lingkup APBN.

 

Reporter: Afdhal Fauzi

Editor: beritapalu

TAGGED:asnfiskalgajimenkeu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sejumlah pegawai mengikuti tes urin di Kanwil Ditjenpas Sulteng, Rabu (7/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng) Kanwil Ditjenpas Sulteng Gelar Tes Urine Acak, Tegaskan Zero Toleransi Narkoba
Next Article Tampilan Samsung Galaxy S25 Ultra dengan desain premium dan layar AMOLED yang memukau, cocok untuk gaya hidup digital masa kini.' HP Mana Paling Jago Foto Malam di 2026? Ini Jawabannya

Berita Terbaru

©Bateman Production
Bisnis

Bateman Production Gelar “Rock to Cafe” di 168 House Akhir Januari

23 January, 2026
Bupati Donggala Vera A Laruni di depan massa unjuk rasa, Kamis (22/1/2026)(. (©Humas Pemkab Donggala)
Donggala

Pemkab Donggala Dukung Kapal Pelni Kembali Beroperasi di Pelabuhan Donggala

23 January, 2026
Operasi SAR kecelakaan pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulusaraung, Maros, Juma t(23/1/2026). ( ©Basarnas Makassar)
Headline

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Paket Korban Ditemukan

23 January, 2026
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

23 January, 2026
Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

beritapalu
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

beritapalu
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, (tengah) pada RDP denagn DPR, Selasa (20/1/2026). (©Pt Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Sampaikan Komitmen Hilirisasi Nikel dalam RDP Komisi XII DPR RI

beritapalu
Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah korban kedua pesawat ATR42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung Maros, Sulsel, Selasa (20/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Kedalaman 350 Meter

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?