PaluSulteng

Dirlantas Polda Sulteng: Operasi Patuh Tinombala Tak Sasar Kendaraan ODOL

×

Dirlantas Polda Sulteng: Operasi Patuh Tinombala Tak Sasar Kendaraan ODOL

Share this article
Dirlantas Polda Sutleng, Kombes Pol. Atot Irawan kepada awak media usai Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala di Polda Sulteng pada Senin (14/7/2025).
Dirlantas Polda Sutleng, Kombes Pol. Atot Irawan kepada awak media usai Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala di Polda Sulteng pada Senin (14/7/2025).

PALU – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol. Atot Irawan, menegaskan bahwa Operasi Patuh Tinombala 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, tidak akan menyasar penertiban kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).

Penegasan ini disampaikan Kombes Pol. Atot Irawan kepada awak media usai Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala di Polda Sulteng pada Senin (14/7/2025).

“Sekaligus saya jelaskan dalam momen ini, untuk terkait kegiatan over dimensi dan over loading yang beberapa lalu sempat booming. Untuk Operasi Patuh Tinombala tidak ada operasi dalam rangka menertibkan over dimensi dan over loading,” kata Dirlantas Polda Sulteng.

Menurut Atot, keputusan ini berdasarkan kesepakatan antara pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Kementerian Koordinator terkait, yang menanggapi permintaan dari rekan-rekan transportir. Penegakan hukum terkait masalah ODOL ditunda hingga akhir 2026 dan penindakan baru akan dimulai pada awal 2027.

“Sehingga ada space waktu, satu hingga satu setengah tahun, diharapkan pada tahun 2027 Januari sudah tidak ada kendaraan yang over dimensi dan over loading,” tambah Kombes Pol. Atot Irawan.

Jelas Atot, masa satu setengah tahun ini diberikan sebagai kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan normalisasi. Jika ada kendaraan yang melebihi ketinggian atau kepanjangan, diberikan waktu untuk menormalisasikannya.

“Sehingga diharapkan, tidak ada terekspos nanti bahwa Operasi Patuh Tinombala ini sekaligus operasi over dimensi dan over loading,” tegasnya.

Atot menjelaskan, apabila ada kendaraan ODOL yang melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti parkir sembarangan atau menerobos lampu merah, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal pelanggaran tersebut. “Jadi tidak ada dia kena penindakan penegakan hukum karena over dimensi dan over loading,” pungkas Atot. (afd/*)

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 14 July, 2025
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).