Hukum-KriminalSigi

Sabu Rambah Desa Tongoa, Polres Sigi Tangkap Dua Terduga Pelaku

×

Sabu Rambah Desa Tongoa, Polres Sigi Tangkap Dua Terduga Pelaku

Share this article
OS dan AFS, dua tersangka kasus narkotika yang ditangkap di Desa Tongoa, Palolo, Sigi, Kamis (19/6/2025). (Foto: Humas Polres Sigi)

SIGI, beritapalu | Peredaran sabu kini tak lagi hanya terjadi di kota. Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi—wilayah yang relatif terpencil—turut menjadi sasaran peredaran narkotika. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan dua pria berinisial OS (21) dan AFS (26) oleh tim Satresnarkoba Polres Sigi pada Kamis (19/6/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala mengungkapkan bahwa dari tangan OS diamankan 18 paket sabu seberat 2,29 gram, dan dari AFS ditemukan 4 paket sabu dengan berat 0,73 gram. Berdasarkan keterangan awal, AFS mengaku memperoleh barang tersebut dari OS.

“Kami temukan aktivitas ini berlangsung di lingkungan perdesaan. Ini alarm serius: jaringan narkoba telah menjangkau desa yang selama ini dianggap aman,” ujar AKP Anton di Mapolres Sigi, Senin (19/6/2025).

OS dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan AFS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu.

“Kami butuh dukungan warga. Laporkan jika ada gerak-gerik mencurigakan. Desa harus tetap menjadi benteng terakhir dari rusaknya generasi akibat narkoba,” kata AKP Anton. (afd)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 22 June, 2025
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.