HeadlineHukum-KriminalPalu

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu, 5 Tersangka Ditangkap

×

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu, 5 Tersangka Ditangkap

Share this article
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi (tengah) didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring (kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan tentang pengungkapan kasus narkotika pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (18/11/2025). Dirresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang dikirim dari Tawao Malaysia ke wilayah Sulteng melalui laut dan menangkap lima orang tersangka serta menyita 60 kilogram sabu-sabu. (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi (tengah) didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring (kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan tentang pengungkapan kasus narkotika pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (18/11/2025). Dirresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang dikirim dari Tawao Malaysia ke wilayah Sulteng melalui laut dan menangkap lima orang tersangka serta menyita 60 kilogram sabu-sabu. (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 60 kilogram sabu jaringan lintas negara dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke pesisir Donggala dan menangkap lima tersangka, Kamis (13/11/2025).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi mengumumkan pengungkapan kasus terbesar dalam sejarah Polda Sulteng ini dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025).

Lima tersangka yang ditangkap berinisial AF, MF, M, SR, dan I, terdiri dari empat warga Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, dan satu warga Indonesia yang tinggal di Malaysia. Salah satu tersangka adalah perempuan.

Irjen Endi menjelaskan operasi dilakukan setelah tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan dan penelusuran selama berminggu-minggu. AF diduga kuat menjadi pihak yang menjemput sabu dari Tawau, Malaysia, sebelum diselundupkan ke Indonesia menggunakan jalur laut.

“Peran AF menjemput narkotika dari seseorang yang berada di Malaysia dan membawa narkotika tersebut ke Sulteng dan dijemput MF. Dari MF didapatkan informasi tersangka lainnya,” ujarnya.

Setelah penyerahan barang kepada MF, kapal kemudian dikendalikan oleh anak buah AF yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Kapolda menegaskan pengungkapan 60 kilogram sabu ini memiliki dampak besar bagi keselamatan masyarakat. “Dari jumlah ini, kita mampu menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, jumlah itu hampir setara penduduk satu kabupaten di Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Barang bukti yang disita berupa 60 kilogram sabu yang dikemas dalam 60 paket dengan bungkusan kemasan teh cina berwarna hijau dan kuning, masing-masing satu kemasan seberat satu kilogram, satu unit kendaraan, dan handphone.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menegaskan kasus ini merupakan pencapaian terbesar Ditresnarkoba dalam sejarah penindakan narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

“Ini adalah penangkapan terbesar yang pernah kami lakukan. Semua jaringan yang kami ungkap, baik di Tolitoli maupun Boneoge Donggala, saling berkaitan. Para tersangka ini memang menjadi target operasi kami,” ujarnya.

Ia menambahkan penyelidikan dan pengungkapan jaringan internasional Malaysia membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Dari pengakuan tersangka, AF sudah ketiga kalinya menjemput sabu. Awalnya 3 kilogram, lalu 30 kilogram yang kesemuanya lolos, dan 60 kilogram tertangkap.

“Dari pengakuan tersangka mereka diberi upah cukup besar sehingga tergiur. Modus para bandar juga menguji kurir, bila berhasil mengantar sabu, paketnya terus ditambah,” katanya.

Sembiring menegaskan meskipun pihaknya hanya menangkap kurirnya, nama-nama yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan bandar sudah dikantongi.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah.

Kapolda mengajak semua pihak untuk memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba agar masyarakat Sulteng terhindar dari bahaya narkotika.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 18 November, 2025
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).