Hukum-KriminalSigi

Gara-Gara Sabu 0,28 Gram, Warga Desa Bolapapu Ini Diringkus

×

Gara-Gara Sabu 0,28 Gram, Warga Desa Bolapapu Ini Diringkus

Share this article
sabu, narkoba, bolapapu
ED bersama barang bukti 0,28 gram narkotika yang diduga sabu. (Foto: Foto: HO-Humas Polres Sigi)
sabu, narkoba, bolapapu
ED bersama barang bukti 0,28 gram narkotika yang diduga sabu. (Foto: Foto: HO-Humas Polres Sigi)

SIGI, beritapalu | Seorang warga Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi berinisial ED (45 tahun) terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia membawa paket yang diduga sabu seberat 0,28 gram.

Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala dalam keterangan resminya menyebutkan, ED masuk target operasi (TO) setelah beberapa informasi mengindikasikan keterlibatannya dalam tindak pidana penyahagunaan narkotika.

“Lelaki ED ini kami amankan kemarin (Minggu, 21/5) tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan dua paket barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram,” ungkap AKP Janni Sagala, Senin (22/5/23).

Ia menyebutkan, ED ebrsama barang bukti tersebut kini telah diamankan dan sudah ebrada di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (afd/*)

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 22 May, 2023
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.