beritapalu.id
Tuesday, 17 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNusantara

Dewan Pers: Berbahaya; 11 Pasal UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Published: 9 December, 2022
Share
Ilustrasi
SHARE
Ilustrasi

JAKARTA, beritapalu | Dewan Pers menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP berbahaya. Sebab, sejumlah pasal mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” ungkap Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam rilis yang diterima beritapalu.com, Kamis (8/12/2022).

Dewan Pers menyayangkan keputusan pengesahan RKUHP yang minim partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat, masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

BACA JUGA:  Kemenkum Sulteng Dukung Perlindungan Merek Koperasi dan UMKM

Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

“Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers,” tambahnya.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

BACA JUGA:  AMSI Sulteng Diskusikan Ancaman Pertambangan Ilegal di Kota Palu

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
BACA JUGA:  Jurnalis Lawan Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Sulawesi Tengah

(afd)

Editor: beritapalu

TAGGED:demokrasidewan pershukumjurnaliskuhpmediapersundang-undangwartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Gratis, Ini Rangkaian Kegiatan Festival Media Digital di JCC Palu
Next Article Digelar Hybrid, Festival Media Digital Dibuka Kominfo

Berita Terbaru

Wawali Imleda menunjuk salah satu produk suplemen moringa suai dilaunching di Palu, Senin (16/2/2026). ©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Wakil Wali Imelda Launching Produk Moringa PT Kelo ‘I Mangge

16 February, 2026
Persiapan operasi SAR pencarian dua korban tenggelamnya KLM Nur Ainun Balwis di Selat Makkasar, Senin (16/2/2026). (©Basarnas Palu)
Donggala

Kapal Tenggelam di Selat Makassar, Dua Korban masih Dicari

16 February, 2026
Salah seorang penumpang dievakuasi oleh Tim SAR di perairan Banggai Laut, Senin (16/2/2026). (©Basarnas Palu)
Banggai Laut

Tim SAR Evakuasi Penumpang Long Boat Mati Mesin di Perairan Balut

16 February, 2026
Suasana SDGs Corner yang baru diluncurkan oleh Pemprov Jakarta bersama UNIC Indonesia, Sabtu (14/2/2026). (©UNIC/Bayu Dwityo Wicaksono)
Nasional

Pemprov Jakarta Luncurkan SDGs Corner Pertama di Indonesia

16 February, 2026
Petugas memadamkan api yang membakar rumah di BTN Bumi Anggur Palu, Minggu (15/2/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di BTN Bumi Anggur Palu

16 February, 2026

Berita Populer

Umat muslim melaksanakan pawai obor menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H di Palu, Sabtu (14/2/2026) malam. (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Foto

Pawai Obor Sambut Ramadhan 1447 H di Palu

15 February, 2026
Wawali Imleda menunjuk salah satu produk suplemen moringa suai dilaunching di Palu, Senin (16/2/2026). ©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Wakil Wali Imelda Launching Produk Moringa PT Kelo ‘I Mangge

16 February, 2026
Kaknwil Ditjenoas Sulteng Bagus Kurniawan (tengah) meneken prasasti pada peresmian Pura Maitri Santhi di Lapas Luwuk, Rabu (11/2/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Banggai

Kakanwil Ditjenpas Sulteng Resmikan Pura Maitri Santhi di Lapas Luwuk

14 February, 2026
Sejumlah personel polisi melakukan patroli pengamanan jelang Imlek di Palu, Sabtu (14/2/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Siaga Patroli Amankan Perayaan Imlek 2577 Kongzili

14 February, 2026
Gantungan tali tempat ditemukannya KA di Desa Siniu, Parimo, Sabtu (14/2/2026). (©Humas Polres Parimo)
Parigi Moutong

Remaja Putri Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Rumahnya

14 February, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulteng, M. Nur Amin menyampaikan materi tentang KUHAP Nasional pada sosialisasi implementasi KUHP dan KUHAP Nasional di Lapas Luwuk, Kamis (12/2/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Banggai

Ditjenpas Sulteng Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

beritapalu
Narasumber menyampaikan materinya pda sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru di Palu, Rabu (11/2/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Polda Sulteng Gelar Sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru

beritapalu
Sejumlah babuk sabu yang berhasil diamankan di Poboya, Rabu (11/2/2026). (©Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan Tiga Tersangka

beritapalu
Ilustrasi sianida. (©marketplace)
Headline

Komnas HAM Sulteng Ungkap dalam Sebulan 75 Ton Sianida Masuk Palu Secara Ilegal

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?