beritapalu.id
Monday, 17 Nov 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-Kriminal

Sabu Seberat 29 Kilogram Dimusnahkan

Published: 22 March, 2022
Share
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi bersama Kepala Bea Cukai Pantoloan memasukkan sabu ke dalam wadah pada pemusnahan barang bukti di Mapolda Sulteng, Senin (21/3/2022). (FOto: Humas Polda Sulteng)
SHARE
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi bersama Kepala Bea Cukai Pantoloan memasukkan sabu ke dalam wadah pada pemusnahan barang bukti di Mapolda Sulteng, Senin (21/3/2022). (FOto: Humas Polda Sulteng)

PALU, beritapalu | Polda Sulteng memusnahkan sedikitnya 29 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba bekerja sama dengan Bea Cukai di Mapolda Sulteng, Senin (21/3/2022).

Sabu yang ditangkap pada 25 Desember 2021 silam di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala dan menyeret lima tersangka termasuk seorang di antaranya yang WNI namun berdomisili di Malaysia itu, dimusnahkan langsung Kapolda Sulteng Bersama sejumlah pejabat utama Provinsi Sulteng.

“Dengan dimusnakannya 29 kilogram sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang. Jika dilihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka ± 8 persen dari jumlah penduduk bisa kita selamatkan,” ungkap Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Kapolda mengajak, walau masih di tengah pandemi COVID-19, hendaknya sama-sama, bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.

Terpisah, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnakan tersebut telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septic tank.

Sugeng merinci, berat awal barang bukti 29 kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan nantinya.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda  Rp1 miliar – Rp10 miliar. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:bea cukainarkobaolisipantoloanpolda sultengrudy sufahriadisabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Nelayan yang Jatuh Saat Mancing, Keduanya Ditemukan Minggal Dunia
Next Article PT Vale Komitmen Gunakan LNG Bukan Batubara di Blok Bahodopi

Berita Terbaru

Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tempo dalam sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 3 November 2025. Tempo/Amston Probel
Hukum-Kriminal

PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers

17 November, 2025
Petugas menata barang bukti uang hasil pencurian di depan pelaku di Mapolsek Tawaeli, Palu, Senin (17/11/2025). (©HUmas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Pencurian di Agen BRILink Palu Berakhir di Rumah Mertua

17 November, 2025
Waket DPRD Sulteng, Aristan pada diskusi naskah akademik urgensi raperda tata kelola pertambangan batuan di Palu, Senin (17/11/2025). (©KOMIU)
Bisnis

DPRD Sulteng Dorong Lahirnya Raperda Tata Kelola Pertambangan Batuan

17 November, 2025
Petugas memasangkan sabuk kepada sopir pada Ops Zebra Tinombala 2025 di palu, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Uncategorized

Satgas Gakkum Gunakan ELTE Mobile di Operasi Zebra Tinombala

17 November, 2025
Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf memasangkan pita menandai dimulainya Operasi Zebra Tinombala 2025 di Mapolda Sulteng, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Operasi Zebra Tinombala 2025 Dimulakan, Libatkan 728 Personel

17 November, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah jurnalis membawa pamplet saat menggelar aksi mimbar beas di depan Kantor Pengadilan Tinggi SUlteng, Minggu (16/11/2025). (©KKJ Sulteng)
Hukum-Kriminal

KKJ Sulteng Aksi Mimbar Bebas, Minta Pengadilan Tolak Gugatan Amran

beritapalu
Perempuan ED (kiri) diinterogasi di ruang pemeriksaan LP Parigi, Sabtu (15/11/2025). (©Huams Kanwil Ditjenpas Sulteng)
Headline

Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Pembalut

beritapalu
Para pihak bersengketa meneken kesepkatan damai melalui mediasi Posbankum di Desa Wakai, Tojo Unauna, Selasa (11/11/2025). (©Kanwil Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Sengketa Tanah 40 Tahun di Wakai Selesai Damai dengan Mediasi Posbankum

beritapalu
Kasdam XXIII/Palaka Wira, Brigjen TNI Agus Sasmita pada penerimaan 646 personel Brigif TP 30/KN di Pantoloan, Kamis (13/11/2025). (©Pendam 23)
Militer

Kodam XXIII/Palaka Wira Terima 646 Personel Brigif TP 30/KN di Palu

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?