Hukum-Kriminal

Empat Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Palu

×

Empat Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Palu

Share this article
(foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Empat terduga pelaku curanmor yang ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Palu Selatan, Sabtu (5/7/2021). (Foto: HO-Humas Polres Palu)

PALU, beritapalu | Satuan Reserse (Satreskrim) Polsek Palu Selatan menangkap empat orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jl Bahari, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Sabtu (3/7/2021).

Keempat orang itu masing-masing berinisial AMD (25 tahun) alamat Jl Labu, H (26 tahun) Jl Tagari Lonjo, F (29 tahun) Jl Miangas, dan M (24 tahun) Jl Miangas.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B / 154 / VII / Res-Palu / Sek-Palsel, tanggal 02 Juli 2021 tentang tindak pidana Pencurian.

“Pada hari Kamis kemarin anggota opsnal Polsek Palu Selatan menerima laporan tentang pencurian sepeda motor di Jl Bali, Kecamatan Palu Selatan,” ujar Kapolres Palu AKBP Riza Fasial.

“Kemudian anggota mendatangi TKP untuk mencari informasi di sekitar tempat kejadian,” tambahnya.

Setelah itu, polisi berhasil mendapatkan informasi dari warga setempat tentang keberadaan pelaku.

“Rencana pelaku akan menjual motor hasil curian di Jl Bahari, Kelurahan Pantoloan,” kata AKBP Riza.

Kemudian, personel Polsek Palu selatan bersama dengan anggota Polsek Palu Utara langsung menuju ke tempat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung mengamankannya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ke Mapolsek Palu Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti diamankan, satu sepeda motor Yamaha Vega ZR, satu motor Honda Beath, dan sepeda motor Yamaha X-Ride,” kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 3 July, 2021
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.