KomunitasPaluSeni Budaya

Film Dokumenter Pesta Babi Sorot Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat

×

Film Dokumenter Pesta Babi Sorot Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Share this article

Nonton Bareng di Sekretariat Rumah Jurnalis Palu

Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Sekretairat Rumah Jurnalis, Palu, Rabu (13/5/2026). (©Tangkapan layar FB)
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Sekretairat Rumah Jurnalis, Palu, Rabu (13/5/2026). (©Tangkapan layar FB)

Sejumlah warga nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” di Palu yang mengangkat perampasan ruang hidup masyarakat adat Papua akibat ekspansi perkebunan dan proyek strategis nasional. Pembicara tegaskan negara terlalu berpihak pada investasi perusahaan dan abaikan hak masyarakat lokal.

PALU, beritapalu.ID | Seruan “Papua Bukan Tanah Kosong” menggema di Sekretariat Roemah Jurnalis saat puluhan peserta, mayoritas mahasiswa, mengikuti nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” pada Rabu (13/5/2026) malam.

Film berdurasi 95 menit tersebut mengangkat persoalan perampasan ruang hidup masyarakat adat di Papua akibat ekspansi proyek perkebunan dan program strategis nasional. Dokumenter memperlihatkan benturan antara kepentingan investasi dengan kehidupan masyarakat adat Papua yang selama turun-temurun menggantungkan hidup pada hutan dan tanah leluhur mereka, serta dampak pembukaan lahan besar-besaran untuk perkebunan sawit dan tebu atas nama program pangan nasional.

Usai pemutaran film, kegiatan dilanjutkan diskusi menghadirkan tiga pembicara: Rukmini Toheke (Dewan AMAN Sulteng), Richard Labiro (Direktur Yayasan Tanah Merdeka), dan Aison Gwijangge (mahasiswa Universitas Tadulako asal Papua). Aison menyebut isi film menggambarkan situasi nyata yang dialami masyarakat adat di Papua, di mana berbagai proyek investasi yang masuk sering mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Richard Labiro menilai persoalan yang ditampilkan tidak hanya terjadi di Papua tetapi juga mulai dirasakan di Sulawesi Tengah, dengan ekspansi industri atas nama pembangunan dan kesejahteraan yang menimbulkan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat.

“Film ini memperlihatkan bagaimana negara lebih berpihak pada kepentingan perusahaan. Di Sulawesi Tengah juga mulai terjadi hal yang sama dan harus dikawal bersama.”

— Richard Labiro

“Kami sudah menjaga hutan sejak dulu. Ada kawasan yang sama sekali tidak boleh dikelola karena dianggap sumber kehidupan. Itu bukan teori, tetapi praktik yang diwariskan turun-temurun.”

— Rukmini Toheke

Rukmini Toheke menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayahnya tidak akan berhenti. Ia menceritakan pengalaman panjang masyarakat adat Ngata Toro menghadapi konflik kawasan dengan taman nasional hingga akhirnya memperoleh pengakuan atas hak mereka — suatu bukti bahwa perlawanan sistematis dapat membuahkan hasil. Rukmini menekankan bahwa masyarakat adat telah memiliki sistem konservasi jauh sebelum negara hadir dengan berbagai regulasi kehutanan. Masyarakat adat memiliki aturan pembagian kawasan hutan yang tidak boleh digarap demi menjaga keberlanjutan alam — pengetahuan dan praktik yang diwariskan turun-temurun, bukan teori belaka.

Rukmini juga mengkritik proyek strategis nasional yang dinilai membuka ruang eksploitasi hutan tanpa melibatkan masyarakat adat secara utuh dalam pengambilan keputusan. Padahal, menurut Rukmini, masyarakat adat berhak menerima atau menolak suatu investasi apabila dinilai merugikan lingkungan dan keberlangsungan hidup mereka. Kritik ini menekankan bahwa hak asasi masyarakat adat — termasuk hak atas tanah, hutan, dan sumber daya alam — harus menjadi prioritas dalam setiap perencanaan pembangunan, bukan sekadar aspirasi yang diabaikan demi kepentingan korporat.

Diskusi berlangsung hangat hingga malam hari dengan partisipasi aktif peserta dalam menyampaikan pandangan terkait pentingnya menjaga kedaulatan masyarakat adat serta keberlanjutan lingkungan hidup. Film “Pesta Babi” dan diskusi di Palu ini menjadi momentum penting bagi kalangan akademisi, aktivis lingkungan, dan pelindung hak asasi manusia untuk merefleksikan ulang posisi negara dalam menengahi benturan antara investasi dan kehidupan komunitas lokal. Pesan yang tersampaikan adalah bahwa pembangunan yang sah hanya dapat tercapai apabila menghormati martabat, hak, dan kedaulatan masyarakat adat sebagai penjaga sesungguhnya ekosistem dan sumber kehidupan.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 14 May, 2026

Leave a Reply