Banggai KepualuanBisnisSulteng

DPRD Sulteng Rekomendasikan Cabut 23 Izin Tambang Batu Gamping di Bangkep

×

DPRD Sulteng Rekomendasikan Cabut 23 Izin Tambang Batu Gamping di Bangkep

Share this article
Aksi untuk menghentikan penambangan batu gamping di Bangkep. (© Hatam)
Aksi untuk menghentikan penambangan batu gamping di Bangkep. (© Hatam)

Rekomendasi lahir dari RDP Komisi III DPRD Sulteng, 28 April 2026. Seluruh IUP dinilai melanggar Perda Bangkep dan SK Bupati yang menetapkan kawasan karst sebagai wilayah bernilai tinggi untuk konservasi. Koalisi BALAS mendesak Gubernur segera tindaklanjuti dengan surat keputusan formal.

PALU, beritapalu.ID | DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan Gubernur Sulteng untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan — totalnya 23 IUP, terdiri dari 5 Operasi Produksi dan 18 Eksplorasi.

Rekomendasi itu lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 28 April 2026, yang menyatakan seluruh IUP tersebut bertentangan dengan dua peraturan daerah yang berlaku.

Dua regulasi yang dilanggar adalah Perda Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst, dan SK Bupati Nomor 224 Tahun 2022 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi. Selain pelanggaran hukum daerah, DPRD juga menilai aktivitas tambang berpotensi merusak fungsi hidrologis, gua-gua alami, serta habitat spesies endemik yang dilindungi di kawasan karst. DPRD sekaligus menuntut pemberlakuan moratorium penghentian seluruh izin pertambangan batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan.

“Rekomendasi DPRD ini adalah sinyal kuat bahwa bentangan ekologis Banggai Kepulauan tidak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang. Ini adalah wilayah penyangga kehidupan masyarakat yang harus steril dari industri ekstraktif.”

— Wandi, Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah

JATAM Sulteng mengingatkan bahwa dampak serupa sudah pernah terjadi di Palu-Donggala akibat tambang pasir dan batuan di kawasan pesisir. Koordinator JATAM Sulteng, Taufik, mendesak pemerintah provinsi agar mengevaluasi aktivitas tambang di pesisir Palu-Donggala terlebih dahulu, bukan justru menerbitkan izin baru di tempat lain.

“Wilayah Banggai Kepulauan jangan dijadikan wilayah penghancuran baru dari kegiatan pertambangan. Kehancuran pesisir Palu-Donggala akibat tambang pasir dan batuan harus jadi catatan serius — harusnya pemerintah provinsi melakukan evaluasi, bukan malah menerbitkan izin baru di tempat lain.”

— Taufik, Koordinator JATAM Sulawesi Tengah

“Perempuan adalah kelompok yang paling rentan menanggung beban krisis lingkungan. Menjaga wilayah sumber penghidupan dari kerusakan tambang bukan sekadar urusan lingkungan, tapi upaya mencegah beban berlapis bagi perempuan di masa depan.”

— Stevi, Koordinator Perempuan Mahardhika Palu

Koalisi Barisan Lawan Sistem (BALAS) — yang terdiri dari WALHI Sulteng, JATAM Sulteng, Perempuan Mahardhika Palu, dan komponen masyarakat sipil lainnya — mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut dengan surat keputusan pencabutan izin secara formal, sekaligus memastikan keterlibatan perempuan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan.

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 9 May, 2026

Leave a Reply

Brigjen Pol Nasri, perwira tinggi Polri yang sebelumnya menjabat Wakapolda Sulawesi Selatan itu ditunjuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Sulawesi Tengah yang baru. (©@polisi_indonesia)
Palu

Brigadir Jenderal Polisi Nasri bukan nama baru di lingkungan kepolisian Sulawesi. Perwira tinggi Polri kelahiran Ujung Pandang, 5 Oktober 1968 itu kini mendapat amanah baru setelah ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng).