Hukum-KriminalPalu

Satresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Pengedar dengan 626 Gram Sabu

×

Satresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Pengedar dengan 626 Gram Sabu

Share this article
Tersangka MS bersama barang bukti sabu yang disita Satresnarkoba Polda SUlteng. (©Ditresnarkoba Polda Sulteng)
Tersangka MS bersama barang bukti sabu yang disita Satresnarkoba Polda SUlteng. (©Ditresnarkoba Polda Sulteng)

Seorang pria berinisial MS diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Palu. Dalam mobil sewaan, polisi menemukan 13 paket sabu-sabu — 12 paket sedang dan 1 paket kecil — dengan berat bruto 626,08 gram.

PALU, beritapalu.ID | Satresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial MS alias AL (34) asal Kabupaten Morowali yang diduga merupakan pengedar sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Palu — saat MS melintas di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan mobil sewaan yang digunakan MS, tim operasi yang dipimpin Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro menemukan 12 paket plastik cetik bening ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil serupa di saku celana MS — total 13 paket dengan berat bruto 626,08 gram.

“Total 13 paket, 12 paket sedang, 1 paket kecil dengan berat timbangan bruto 626,08 gram.”

“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali. Dugaan sementara MS adalah pengedar. Tim kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu tersebut.”

— Kombes Pol Pribadi Sembiring, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (7/5/2026)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa sabu-sabu diduga diperoleh dari Kota Palu untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Morowali — menunjukkan pola distribusi lintas wilayah yang sedang dijalankan MS.

Saat ini, MS beserta barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu, kantong belanja warna merah, dan kantong plastik warna hitam telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng. MS dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tim sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas dan asal-usul narkoba tersebut.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 7 May, 2026

Leave a Reply

Ketua Tim PKK Diah Pustpita saat tiba di SMP Al-Azhar Palu, Rabu (6/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Komunitas

Ketua TP-PKK Kota Palu memberikan edukasi di SMP Al-Azhar yang baru saja dinobatkan sebagai Sekolah Siaga Kependudukan, menghubungkan kedewasaan usia perkawinan dengan pencegahan stunting pada generasi mendatang.