JAKARTA, beritapalu.ID | Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026), mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi pekerja di berbagai sektor.
Peringatan May Day tersebut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Presiden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja. “Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.
Kebijakan baru yang diumumkan meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan awak kapal perikanan.
Di bidang ketenagakerjaan lainnya, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Pada kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis pekerja Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.
Selain kebijakan baru tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak 2025. Di antaranya kenaikan Upah Minimum yang signifikan, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah.
Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja. Program lainnya meliputi pelatihan vokasi, pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025.
Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.







