HeadlineHukum-KriminalPalu

Polisi Sita 16 Kilogram Sabu di Bandara Palu, Enam Kurir Ditangkap

×

Polisi Sita 16 Kilogram Sabu di Bandara Palu, Enam Kurir Ditangkap

Share this article
Barang bukti yang disita polisi di Bandara Mutiara SIs Aljufri Palu, Minggu (26/4/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Barang bukti yang disita polisi di Bandara Mutiara SIs Aljufri Palu, Minggu (26/4/2026). (©Humas Polda Sulteng)

PALU, beritapalu.ID | Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap enam pria yang diduga kuat sebagai kurir jaringan sabu, sesaat setelah mereka tiba di bandara. Keenam terduga pelaku diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan inisial RRJ, WD, JAS, AB, AM, dan BIM dan masih berusia relatif muda.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan langsung di lokasi bandara, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup besar. Ditemukan 16 bungkus besar berisi sabu yang disimpan oleh para pelaku di dalam tas gendong yang mereka bawa.

“Total berat bruto barang bukti sabu tersebut mencapai sekitar 16 kilogram,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam menjalankan jaringan narkotika ini.

Djoko menambahkan, pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima sejak bulan Januari 2026. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam untuk mengendus pergerakan target.

Tim kepolisian melacak perjalanan salah satu terduga dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, hingga akhirnya melanjutkan penerbangan ke Kota Palu. Setelah memastikan pergerakan target, petugas melakukan pengintaian ketat dan langsung melakukan penangkapan setibanya mereka di Kota Palu.

“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengakui bahwa mereka hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” kata Djoko Wienartono.

Kini keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.

Para pelaku terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna memutus rantai peredaran barang haram tersebut di Sulawesi Tengah.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 27 April, 2026

Leave a Reply

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyerahkan sertifikat kepad asalah seorang warga di Huntap Balaroa, Senin (27/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Sebanyak 180 warga Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, menerima sertifikat Hunian Tetap (Huntap), Senin (27/4/2026). Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Susetyo Nugroho.