MOROWALI UTARA, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua unit truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen resmi di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Kamis (16/4/2026).
Tim penyidik Unit I Subdit IV Tipidter menemukan kedua unit kendaraan sekitar pukul 17.30 WITA. Dua kendaraan yang diamankan masing-masing adalah truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro.
Dari hasil pemeriksaan, kedua truk tersebut diketahui mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total muatan sekitar 20.000 liter yang rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahaan di Desa Tompira.
Saat diminta menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para pengemudi tidak dapat memperlihatkannya sehingga petugas mengamankan kedua kendaraan beserta sopirnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini petugas Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua sopir serta mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki bermuatan BBM bersubsidi tersebut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Djoko mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait distribusi BBM serta tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa,” tutupnya.











