Hukum-KriminalParigi MoutongSulteng

Polda Sulteng Sita 7 Alat Berat dari Aktivitas PETI di Parigi Moutong

×

Polda Sulteng Sita 7 Alat Berat dari Aktivitas PETI di Parigi Moutong

Share this article
Salah satu dari 7 alat berat yang disita Polda Sulteng di Parimo. (©Humas Polda Sulteng)
Salah satu dari 7 alat berat yang disita Polda Sulteng di Parimo. (©Humas Polda Sulteng)

PARIGI MOUTONG, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari (11–12 April 2026), polisi berhasil mengamankan tujuh unit alat berat jenis excavator.

Operasi penyisiran tersebut difokuskan di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino. Petugas menemukan alat berat tersebut tersebar di dua lokasi berbeda, yakni di area perkebunan warga dan di sepanjang aliran sungai desa setempat.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh, menjelaskan bahwa temuan bermula pada Sabtu (11/4). Petugas awalnya menemukan dua unit alat berat, disusul penemuan lima unit tambahan pada sore harinya yang ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik.

“Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh alat berat tersebut telah dievakuasi pada Minggu dini hari (12/4) guna memastikan keamanan barang bukti. Kami juga telah memasang garis polisi di lokasi temuan dengan disaksikan aparat pemerintah desa setempat,” ujar Kompol Karel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” tegas Kombes Djoko.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif guna mengungkap pemilik dari tujuh unit alat berat tersebut. Polda Sulteng memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku sebagai upaya preventif mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Bumi Tadulako.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 15 April, 2026

Leave a Reply