PALU, beritapalu.ID | Seorang pria berinisial RRA (35 tahun) dari Desa Panau, Kabupaten Sigi Biromaru, diamankan paksa oleh warga di Pasar Masomba, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Sabtu (11/4/2026) pukul 19.15 WITA.
Pria itu diduga melakukan tindak pencurian di Jalan Tanjung Manimbaya, tepatnya di depan Toko Rima Furniture. Namun, dalam perkembangan penanganan, ternyata RRA adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Petugas Polsek Palu Selatan merespons laporan warga dan mendatangi lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati RRA dalam kondisi terikat di tiang teras/kanopi. Dia kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Palu Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Istri RRA berinisial D memberikan keterangan kepada kepolisian bahwa suaminya merupakan ODGJ. Pernyataan ini diperkuat dengan diserahkannya surat kontrol Jamkesmas dari RSUD Madani Provinsi Sulawesi Tengah.
Hingga berita ini disusun, RRA masih berada dalam pengamanan Mako Polsek Palu Selatan. Dia mengalami luka memar di bagian dahi serta nyeri pada kaki kanan, diduga akibat tindakan massa sebelum diamankan petugas.
Kapolresta Palu Kombes Hari Rosena melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Kasim Bohari menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi Unit Reskrim, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan laporan resmi sebagai korban atas dugaan pencurian dimaksud.
Oleh karena itu, apabila tidak ada laporan resmi yang masuk, RRA akan dikembalikan kepada pihak keluarga dengan arahan agar segera mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Madani, Mamboro, Palu. penanganan kesehatan mental yang tepat, bukan tindakan kekerasan.











