SIGI, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo, awal Februari 2026 lalu. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi.
Tiga tersangka yang diamankan yakni DK (51), warga Desa Sandana, serta OW (26) dan RS (27), warga Desa Bunga, Kecamatan Palolo. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Bunga setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram, plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pireks, korek api, dan uang tunai Rp2,5 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Chandra menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka DK, sabu tersebut milik OW dan RS yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo. “Saat ini ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ketiganya dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian atau melalui Call Center 110.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya