SIGI, beritapalu.ID | Modus menyimpan narkotika dalam kaleng pomade tidak luput dari pengawasan aparat. Seorang pria berinisial M (18), warga Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Sigi setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu di dalam kaleng kecil merek Gatsby Pomade warna kuning yang tersimpan di saku celananya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra di Mapolres Sigi, Sabtu (7/3/2026).
Iptu Chandra menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga di Desa Karunia. Setelah serangkaian penyelidikan, unit opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka M di lokasi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, unit opsnal kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M,” ujar Iptu Chandra.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat Desa Karunia, petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi kristal transparan yang diduga sabu dengan berat bruto 3,47 gram, seluruhnya tersimpan rapi di dalam kaleng Gatsby Pomade di saku celana tersangka.
Saat ini tersangka M telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya