Hukum-KriminalSigi

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

×

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

Share this article
Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)

SIGI, beritapalu.ID | Polres Sigi mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor dan menangkap dua tersangka berinisial MS (39) dan A (39), keduanya warga Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Siti Elminawati, Kamis (5/3/2026) di Mapolres Sigi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita terhadap tersangka MS di kediamannya. Dua hari berselang, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, tim kembali mengamankan tersangka A. Saat ini keduanya menjalani proses penyidikan di Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sigi dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Winarsih Rosmala Dewi, warga Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam. Kendaraan tersebut sebelumnya dititipkan di rumah seorang warga di Desa Potoya sejak Desember 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah tempat kendaraan dititipkan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, kemudian membawanya untuk dipreteli dan menjual bagian-bagiannya di Kota Palu,” ujar AKP Siti Elminawati.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan bagian kendaraan yang telah dijual.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 5 March, 2026
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kuniawan (tengah depan) bersama sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan memberikan keterangan usai pembacaa Ikrar Halinar di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menggelar Ikrar Zero Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) yang diikuti seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/04/2026).

Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Truk tangki yang diamankan Polda Sulteng di banggai, Kamis (16/4/2026). (©HUmas Polda Sulteng)
Banggai

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengamankan sebuah truk tangki yang diduga mengangkut 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen resmi di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (16/04/2026).