SIGI, beritapalu.ID | Polres Sigi mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor dan menangkap dua tersangka berinisial MS (39) dan A (39), keduanya warga Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Siti Elminawati, Kamis (5/3/2026) di Mapolres Sigi.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita terhadap tersangka MS di kediamannya. Dua hari berselang, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, tim kembali mengamankan tersangka A. Saat ini keduanya menjalani proses penyidikan di Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sigi dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Winarsih Rosmala Dewi, warga Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam. Kendaraan tersebut sebelumnya dititipkan di rumah seorang warga di Desa Potoya sejak Desember 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah tempat kendaraan dititipkan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, kemudian membawanya untuk dipreteli dan menjual bagian-bagiannya di Kota Palu,” ujar AKP Siti Elminawati.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan bagian kendaraan yang telah dijual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya