PALU, beritapalu.ID | Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Rabu (11/2/2026), dipenuhi tumpukan barang bukti perkara pidana. Sejak pagi, aparat kejaksaan menyiapkan proses pemusnahan yang menjadi bagian akhir penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, serta barang bukti pidana umum lainnya. Di antaranya pistol rakitan, senjata tajam, telepon genggam, timbangan digital, dan sejumlah barang yang digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Palu Rohmadi. Kegiatan itu turut dihadiri Asisten III Pemerintah Kota Palu Eka Komalasari serta unsur Forkopimda Kota Palu. Seluruh rangkaian dilakukan secara terbuka di halaman kantor kejaksaan.
Barang bukti narkotika dimusnahkan lebih dulu. Sabu dituangkan ke dalam panci berisi air panas yang telah dicampur zat pembersih, lalu diaduk hingga larut. Cara ini dilakukan untuk memastikan sabu benar-benar rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Sementara ganja dimusnahkan dengan memasukkannya ke dalam blender yang telah diisi cairan pembersih. Mesin blender kemudian dijalankan hingga seluruh isi hancur dan tidak lagi berbentuk.
Barang bukti pidana umum dimusnahkan dengan metode berbeda. Telepon genggam dan timbangan digital dihancurkan menggunakan palu hingga terurai. Senjata tajam dan pistol rakitan digerinda untuk menghilangkan fungsi dan kegunaannya.
Setelah seluruh barang bukti dirusak, sisa-sisanya dimasukkan ke dalam tong besi dan dibakar. Api menyala cukup lama hingga memastikan tidak ada bagian barang bukti yang tersisa.
Kepala Kejari Palu Rohmadi menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara pidana narkotika dan 12 pidana umum. Seluruh kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026 dan telah memiliki putusan pengadilan yang inkrah.
Menurut Rohmadi, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara. Selain menjalankan putusan pengadilan, langkah ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
View this post on Instagram
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya