PALU, beritapalu.id | Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat tidak boleh diberhentikan oleh pemerintah daerah. Larangan pemberhentian ini tetap berlaku meskipun daerah mengalami keterbatasan kemampuan fiskal atau terbentur aturan batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai dalam APBD.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan kepala daerah. Jalannya rapat diikuti secara virtual oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo dari ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin rapat dari Gedung Nusantara Senayan menekankan bahwa pemerintah daerah memerlukan dukungan regulasi kuat yang memberikan kepastian kerja bagi eks tenaga non-ASN tersebut.
Sebagai langkah konkret, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kapasitas belanja pegawai di daerah.
Di samping itu, DPR juga mendukung adanya masa transisi terkait penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selaras dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah pusat sama sekali tidak menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai di daerah akibat dampak kebijakan fiskal. Pemerintah terus merumuskan solusi agar penataan aparatur tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan hak pegawai.
Selain perlindungan PPPK, forum tersebut juga mendesak percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, pengembangan karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial aparatur di seluruh Indonesia.
Keikutsertaan Pemerintah Kota Palu dalam rapat strategis ini menjadi komitmen daerah untuk memastikan penataan tenaga kepegawaian di lingkup Pemkot Palu tetap berjalan selaras dengan kebijakan nasional dan pelayanan masyarakat.











