PALU, beritapalu.ID | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah menyelenggarakan diseminasi strategi peningkatan akses bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kategori miskin serta kelompok rentan, Kamis (5/2/2026), di Aula Lapas Kelas IIA Palu.
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan akses bantuan hukum berkeadilan di satuan kerja pemasyarakatan, sekaligus mendukung capaian Indeks Pembangunan Hukum tahun 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk bagi tahanan dan warga binaan yang menjalani proses hukum maupun pembinaan. “Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi, khususnya bagi mereka yang berhadapan dengan hukum dan memiliki keterbatasan ekonomi maupun pengetahuan,” ujar Bagus.
Pemberian bantuan hukum tidak sekadar pemenuhan hak administratif, tetapi bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia serta implementasi prinsip due process of law dalam sistem pemasyarakatan. “Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan,” jelasnya.
Bagus menyampaikan rencana penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung secara hybrid dan menghadirkan Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Setyo Utomo, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, Direktur Tahanan dan Anak Ditjenpas Masjuno, serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi.
Setyo Utomo menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan akses bantuan hukum menjangkau kelompok rentan. “Bantuan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud melalui sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi bantuan hukum, sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan haknya di hadapan hukum,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmen memperluas akses keadilan di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh tahanan dan warga binaan secara berkelanjutan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya