PALU, beritapalu ID | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang terduga pengedar, Selasa (3/2/2026), sekitar pukul 00.20 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Dua tersangka berinisial IL (30) dan UR (21) ditangkap oleh tim opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit II AKP I Gede Krisna Arsana. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi mereka adalah membeli sabu-sabu di Kota Palu untuk kemudian dijual kembali ke wilayah Kabupaten Morowali.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombas Pol Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa tim opsnal mencurigai dua pengendara sepeda motor di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu saset plastik besar dan satu saset plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 22,85 gram, ditemukan di dalam bungkusan rokok Potenza Bold warna hitam.
“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka,” ujar Sembiring, Kamis (5/2/2026). Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu saset besar plastik bening diduga berisi sabu-sabu, satu saset kecil plastik bening, dua unit handphone merek Infinix dan Oppo, satu bungkus rokok Potenza Bold, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong. IL berstatus pengangguran, sedangkan UR adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu. Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sembiring mengimbau seluruh masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika sekaligus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya