PARIGI MOUTONG, beritapalu.ID | Seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan jajaran Polsek Ampibabo setelah diduga menganiaya istrinya sendiri di jalan umum dalam aksi yang terekam video dan viral di media sosial, Jumat (16/1/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.22 WITA dengan korban berinisial DS (23) yang diduga mengalami kekerasan fisik berupa penarikan rambut hingga diseret di pinggir jalan. Aksi kekerasan dilakukan di hadapan warga dan terekam kamera ponsel, lalu menyebar luas di media sosial Facebook sehingga memicu kecaman keras dari publik.
Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah warga terlihat sempat menegur pelaku agar menghentikan perbuatannya namun teguran tersebut tidak diindahkan. Pelaku justru melontarkan pernyataan menantang dengan mengatakan “Biar di penjara itu lebih bagus” sambil tetap melakukan kekerasan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Siniu, jajaran Polsek Ampibabo bergerak cepat. Atas perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 WITA dan membawanya ke Mapolsek Ampibabo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit menegaskan kepolisian tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Arbit menambahkan kepolisian tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk informasi awal mengenai kondisi kejiwaan pelaku. Informasi terkait dugaan gangguan kejiwaan pelaku akan didalami melalui pemeriksaan medis lanjutan, namun proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Kepala Desa Siniu Zikran membenarkan kejadian tersebut dan menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat karena dilakukan secara terbuka di jalan umum dan disaksikan banyak warga.
Kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis. Koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan instansi terkait guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan ulang konten kekerasan dan segera melapor kepada aparat kepolisian atau unit PPA terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak KDRT di lingkungan sekitar.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya