PALU, beritapalu.ID | Seorang warga di Banggai berinisial MFT (32) menjadi korban penusukan akibat perselisihan utang piutang di kawasan traffic light Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Minggu malam (11/1/2026).
Pelaku berinisial BP (52) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banggai tidak lama setelah kejadian dan kini ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 19.00 Wita saat korban tengah berkendara bersama istrinya sebelum terlibat cekcok dengan pelaku di lokasi kejadian.
Sebelum penusukan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut yang dipicu persoalan utang modal usaha belum terselesaikan sejak tahun 2021. Pelaku merasa kecewa karena penagihan utang selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil.
Korban mengalami lima luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, yakni rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan. Polisi mengamankan sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.
Kabidhumas Polda Sulteng mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang agar dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulteng berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan agar kejadian serupa tidak terulang.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya