Hukum-KriminalMorowaliPalu

Komnas HAM Sulteng Desak Kapolres Morowali Diperiksa

×

Komnas HAM Sulteng Desak Kapolres Morowali Diperiksa

Share this article

Sebut Penahanan Aktivis Lingkungan In-Prosedural

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer saat bertemu dengan Wakapolda Brugjen Pol Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (©Komnas HAM Sutleng)
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer saat bertemu dengan Wakapolda Brugjen Pol Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (©Komnas HAM Sutleng)

Sebut Penahanan Aktivis Lingkungan In-Prosedural

PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras tindakan penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali yang dinilai in-prosedural atau tidak sesuai prosedur hukum.

Komnas HAM mendesak agar seluruh aktivis yang ditahan segera dibebaskan dan meminta Mabes Polri serta Polda Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pernyataan tersebut disampaikan di Palu, Senin (5/1/2026). Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa tindakan represif aparat dalam menangani kritik masyarakat terhadap isu lingkungan dan kepemilikan lahan merupakan kemunduran serius bagi demokrasi di Sulawesi Tengah.

Identifikasi Pelanggaran Prosedur

Komnas HAM Sulteng mengidentifikasi beberapa pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung di Morowali. Pertama, cacat prosedur (in-prosedural) karena penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP. Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi kepentingan tertentu.

Kedua, pelanggaran hak berpendapat. Livand menjelaskan bahwa aktivis lingkungan yang menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Orang yang memperjuangkan penguasaan atas tanah atau lahannya tidak boleh dipidanakan karena ini masuk ranah perdata,” tegas Livand.

Ketiga, hukum tidak boleh dijadikan alat tekan. Penegakan hukum di Morowali tidak boleh dijadikan “alat pukul” bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip Equality Before the Law (kesamaan di depan hukum) harus dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara.

Tiga Desakan kepada Pimpinan Polri

Berdasarkan situasi yang dinilai sebagai darurat hak asasi manusia di Morowali, Komnas HAM Sulteng mendesak tiga hal kepada pimpinan Polri.

Pertama, segera membebaskan aktivis dengan meminta Polres Morowali menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan karena dasar penahanan yang lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.

Kedua, memeriksa Kapolres Morowali. Komnas HAM mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali. Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural.

Ketiga, evaluasi profesionalisme. Mabes Polri perlu melakukan audit terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali untuk memastikan aparat tidak bertindak sebagai “petugas keamanan” korporasi.

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga para aktivis mendapatkan hak-haknya kembali dan memastikan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 5 January, 2026
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).