beritapalu.id
Sunday, 7 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNasional

MK Batalkan Dwifungsi Polri, KIARA Desak Pemerintah Segera Eksekusi

Published: 24 November, 2025
Share
Ilustrasi (©kompas.com)
Ilustrasi (©kompas.com)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menjatuhkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menetapkan frasa tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.

Merespons putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Indonesia Aman Ramah dan Adil (KIARA), Susan Herawati, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim MK. Menurut Susan, putusan ini memberikan angin segar mengingat banyaknya polisi aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain di luar institusinya.

“Putusan ini mengakui ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari perumusan pasal yang diuji, baik dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri di luar kepolisian maupun ketidakpastian hukum bagi karier ASN di institusi lain,” jelas Susan.

Lebih lanjut, KIARA mengemukakan lima poin pernyataan sikapnya terhadap putusan MK tersebut. Pertama, masalah utama dwifungsi Polri bukan hanya ketidakpastian hukum, tetapi juga dampaknya pada pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait kepada masyarakat.

KIARA mencatat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan salah satu kementerian yang memiliki cukup banyak perwira Polri aktif di jabatan strategis. Berdasarkan pencatatan KIARA tahun 2025, terdapat 1 Perwira Menengah dan 3 Perwira Tinggi Polri aktif yang menjabat di berbagai posisi strategis di KKP, mulai dari inspektur, direktur jenderal, staf ahli, hingga sekretaris jenderal.

Kedua, KIARA menggarisbawahi bahwa dwifungsi Polri tidak dapat menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat bahari melalui pelayanan publik di KKP. Pasalnya, pelayanan publik haruslah dilaksanakan dengan asas keprofesionalan sesuai Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Polri tidak memiliki kompetensi untuk memahami kebutuhan dan hak-hak masyarakat bahari, karena sejak awal tugasnya bukan untuk itu,” ujar Susan.

Ketiga, KIARA menilai dwifungsi Polri seperti “duri dalam daging” yang harus segera dicabut. Organisasi ini mendesak agar jabatan di kementerian atau lembaga dikembalikan kepada sipil dan Polri dikembalikan ke tugas awalnya, sehingga prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara hukum dapat berjalan dengan semestinya.

Keempat, KIARA menyatakan bahwa polisi aktif yang saat ini menjabat di kementerian atau lembaga lain, terutama KKP, haruslah dianggap jabatannya tidak sah. Hal ini karena Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menjadi dasar dwifungsi Polri, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (void ab initio).

“Konsekuensinya, Polri yang saat ini menjabat di kementerian atau lembaga lain harus meninggalkan jabatannya itu,” tegas Susan.

Kelima, Susan menambahkan bahwa frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam putusan MK harus dimaknai sebagai penghapusan total dwifungsi Polri. Menurutnya, meskipun ada tugas atau kewenangan dari kementerian atau lembaga lain yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian, tetap tidak boleh menjadi alasan agar polisi aktif menjabat di dua tempat sekaligus.

Dalam kesempatan yang sama, Susan juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melaksanakan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan menghapus dwifungsi Polri sesegera mungkin, terutama di KKP.

“Pemerintah juga harus segera membatalkan dan menarik semua personel aktif Polri dari semua jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar Kepolisian Republik Indonesia,” desak Susan.

KIARA menekankan bahwa langkah tersebut sejalan dengan tujuan mengembalikan makna Indonesia sebagai negara hukum dengan memberikan batasan yang tegas terhadap setiap tugas dan kewenangan lembaga negara, termasuk Polri.

“KIARA menuntut agar negara segera memenuhi hak-hak masyarakat bahari yang hingga saat ini banyak dilanggar oleh berbagai aktor, terutama perusahaan dan pemerintah sendiri,” pungkas Susan.

Editor: beritapalu

TAGGED:jabatan sipilkiaramahkamah konstitusipolrisusan herawati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Wali KOta Palu, Hadianto Rasyid menjelaskan status tenaga honorer kepada para honorer yang berdemonsrasi di Kantor Wali Kota Palu, Senin (24/11/2025)./ (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Ratusan Tenaga Honorer Datangi Kantor Wali Kota Palu
Next Article Sejumlah guru menari pada peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Halaman Kantor Wali Kota Palu, Selasa (25/11/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Guru di Peringatan HGN

Berita Terbaru

Wawali Palu Imelda Lilianan Muhidin (tengah jongkok) pada peluncuran Jamila di Palu, Minggu (7/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Pemkot Palu Luncurkan Program Jamila, Jual Cabai dan Tomat Murah

7 December, 2025
Operasi pencarian nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Morowali, Minggu (7/12/2025). (©Basarnas Palu)
Morowali

Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Morowali

7 December, 2025
Penyerahan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Palu ke Pemkot Padang Pariaman di Padang, Jumat (5/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Fandi)
Nusantara

Pemkot Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang Pariaman

7 December, 2025
Sejumlah pemain memainkan teater berjudul 'Kapten Cuma Mau Pulang' yang disutradaria Annisa Saskia Putri pada Festival Teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

FTI 2025 Digelar di Palu, Hadirkan Kelompok Teater dari Berbagai Daerah

7 December, 2025
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti (tengah) bersama Direktur Festival Tetaer Indonesia Pradetyo Novitri (kiri) dan Sutradara Lentera Silolangi Annisa Saskia Putri (kanan) memukul gimba menandai pembukaan Festival teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Sekot Palu Buka Festival Teater Indonesia, Ajang Pertemuan Seniman Nasional

7 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ciptasari Prabawanti, Direktur Yayasan Siklus Sehat Indonesia; Perwakilan UN Women Indonesia sekaligus Liaison untuk ASEAN, Ulziisuren Jamsran; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan; serta Kepala Perwakilan UNFPA di Indonesia, Hassan Mohtashami, pada UNiTE 2025 Film Screening and Discussion dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (©UN Woman/Putra Johan)
Komunitas

UNiTE 2025 Film Screening Serukan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan

beritapalu
Sosialisasi Posbankum bagi kepala desa dan lurah di Morowali, Kamis (4/12/2025). (©Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kepala Desa dan Lurah di Morowali Ikuti Sosialisasi Posbankum

beritapalu
Wamendagri Akhmad Wiyagus (tengah) didampingi Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi (kanan) dan Wagub Sulteng Reny A Lamadjido (kiri) di SPPG Polri di Palu, Kamis (4/12/2025). (©Humas Polda Sutleng)
Kesehatan

Mamendagri Apresiasi Kesiapan SPPG Polri di Palu Dukung MBG

beritapalu
PLTU Cirebon (©Cirebon Power)
Lingkungan

Pemerintah Belum Finalkan Keputusan Pensiun PLTU Cirebon-1

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?