PALU, beritapalu.ID | Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah menangkap Briptu YS yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sejumlah mobil di Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (18/11/2025), sekitar pukul 01.31 WITA, di Jalan Cut Nyak Dien, Palu.
Setelah diamankan, Briptu YS langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidpropam. Saat ini, ia telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa penindakan terhadap personel bermasalah merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi,” ujarnya.
Djoko mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa, terdiri dari 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, dan 7 saksi pendukung lainnya. Ia juga menyebut bahwa Briptu YS diduga melakukan disersi, yakni tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.
Proses pemeriksaan terhadap Briptu YS masih berlangsung. Kombes Djoko meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Propam. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada ruang bagi oknum yang mencederai nama baik institusi,” pungkasnya.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya