PALU, beritapalu.ID | Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan mobil yang melibatkan anggota Polri, Briptu YS, dan telah mengembalikan sembilan unit mobil kepada pemiliknya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi pemilik mobil yang menjadi korban serta tiga orang penerima gadai.
Pihaknya juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik Polri untuk memproses perkara sesuai aturan yang berlaku.
“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Bidpropam Polda Sulteng berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga terkait kasus penggelapan tersebut dari berbagai lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
Seluruh mobil telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Kombes Djoko mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perbuatan dan kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum. Penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami juga berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas,” katanya.
Hingga kini Briptu YS belum ditemukan. Tim di lapangan masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.
“Untuk saat ini, Briptu YS belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” ujarnya.
Polda Sulteng menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik kepolisian.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” katanya.
Selama berdinas, Briptu YS tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa yakni dugaan penggelapan mobil pada 2021.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya