PALU, beritapalu.ID | Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres berhasil mengamankan 721 tersangka kasus narkoba selama periode Januari hingga September 2025.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring menyebutkan, para tersangka terjaring dari 578 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng. Dari jumlah tersangka, 636 orang berjenis kelamin laki-laki dan 85 perempuan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu 94.570 gram, ganja 1.549 gram, tembakau gorila 871 gram, ekstasi 25 butir, dan obat terlarang 137 ribu butir,” ungkap Sembiring di Palu, Rabu (8/10/2025).
Menurut Sembiring, seluruh narkoba yang beredar di Sulawesi Tengah berasal dari luar daerah. Khusus untuk sabu-sabu, hasil pengungkapan beberapa kasus terakhir menunjukkan sumber pasokan berasal dari Malaysia.
Ia menjelaskan, sebagian besar tersangka yang ditangkap hanya berperan sebagai kurir atau pengedar tingkat kecil, bukan bandar utama.
“Bandar sabu-sabu berada di luar negeri, khususnya Malaysia. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besarnya,” tegasnya.
Sembiring menambahkan, sebagian tersangka telah menjalani hukuman penjara, sementara sisanya masih menunggu proses peradilan. Barang bukti yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (afd/*)