PALU, beritapalu.ID | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menggelar sosialisasi di delapan kecamatan terkait kebijakan penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk warung sari laut dan sejenisnya dari 10 persen menjadi 5 persen yang berlaku sejak 4 September 2025.
Sosialisasi dilaksanakan pada 17-18 September 2025 dengan melibatkan dua tim yang masing-masing mengunjungi dua kecamatan sehari, demikian disampaikan Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin, Senin (22/09/2025).
“Dengan memperhatikan situasi perekonomian masyarakat, akhirnya Wali Kota memutuskan untuk warung sari laut dan sejenisnya diturunkan pajaknya menjadi 5 persen dari 10 persen,” jelas Syarifudin.
Syarifudin mengatakan langkah ini terbilang langka, sebab umumnya warung makan sederhana tetap dikenakan tarif pajak setara restoran besar. Padahal, warung-warung ini pada praktiknya masuk kategori usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sesuai UU UMKM.
Meski dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 tarif PBJT masih tercantum 10 persen, Wali Kota menggunakan kewenangan insentif fiskal untuk memberikan pengurangan pajak melalui surat keputusan yang berlaku sejak 4 September 2025.
“Contohnya, harga seporsi ayam goreng Rp20 ribu. Kalau kemarin dengan pajak 10 persen jadi Rp22 ribu. Sekarang cukup Rp21 ribu karena pajaknya hanya 5 persen. Jadi ini justru meringankan masyarakat,” jelasnya.
Syarifudin menegaskan bahwa pajak konsumen ini bukan beban pelaku usaha dan mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam menyetorkan pajak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Bapenda, jumlah warung sari laut di Palu pada 2015 mencapai 717 unit, namun kini hanya tersisa sekitar 240 akibat bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018 serta faktor lainnya.
Kategori usaha mikro yang dimaksud tidak hanya warung sari laut, tetapi juga warung binte, bakso, nasi goreng, uta dada, dan usaha sejenis dengan menu sederhana.
Bapenda Kota Palu saat ini tengah menyiapkan revisi perda, tidak hanya terkait pajak warung sari laut, tetapi juga beberapa aturan lain seperti ketentuan omzet dan jenis pajak daerah lainnya agar lebih efektif.
“Mereka ini bukan mencari untung besar, tapi paling tidak bisa bertahan hidup. Keputusan wali kota ini sudah sangat adil, karena rata-rata konsumennya masyarakat menengah ke bawah,” ujar Syarifudin.
Bapenda juga mengapresiasi sejumlah pelaku usaha yang kooperatif, termasuk warung makan Gorontalo yang sangat mendukung kebijakan ini. (afd/imr/*)
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya