PALU, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram dan menangkap dua orang kurir di Kota Palu.
Operasi penggerebekan narkoba dilakukan pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.28 WITA di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring dalam konferensi pers Senin (22/9/2025) menyatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” kata Pribadi Sembiring.
Total barang bukti yang disita mencapai 7 kilogram sabu-sabu dengan rincian 6 kilogram dalam kemasan bungkus plastik durian besar dan dua paket masing-masing seberat 1 kilogram. Petugas juga mengamankan paket sabu ukuran sedang dan kecil seberat kurang lebih 200 gram serta 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.
Selain narkoba, petugas menyita barang pendukung kejahatan berupa timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, tas besar berwarna hitam, dan tiga unit ponsel pintar yaitu satu iPhone 15, satu iPhone 13, dan dua ponsel merek Oppo.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini,” tegas Pribadi Sembiring.
Polda Sulteng terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sulawesi Tengah. (afd/*)