PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu bersama Kejaksaan Negeri Palu menandatangani nota kesepakatan tentang pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan restorative justice.
Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohamad Rohmadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan serentak dengan kepala daerah lainnya di Sulawesi Tengah, baik secara daring maupun luring.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman, pendekatan ini mendorong pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada korban sekaligus memberikan ruang pemulihan materiil maupun emosional bagi korban.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan apresiasi terhadap langkah kolaboratif ini. Menurutnya, restorative justice bukan hanya memulihkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
“Selaku pribadi dan mewakili Pemerintah Provinsi, saya mengapresiasi penuh langkah Kejaksaan yang membuka ruang kolaborasi bersama pemerintah daerah. Pemprov siap mendukung penuh, termasuk penyediaan fasilitas dan sarana prasarana untuk pelaksanaan restorative justice,” ujar Gubernur.
Gubernur menekankan momentum ini harus menjadi pijakan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang besar.
Lebih lanjut, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya peran kearifan lokal dalam penerapan hukum. Ia mendorong agar praktik peradilan adat di Sulawesi Tengah dapat diformalkan melalui peraturan daerah, sehingga perkara yang bisa diselesaikan dengan peradilan adat tidak perlu berlanjut ke jalur hukum formal.
“Hal yang lalu biarlah menjadi pelajaran. Dengan restorative justice, kita bisa menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Gubernur.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan restorative justice di Kota Palu dan Sulawesi Tengah pada umumnya dapat berjalan lebih terstruktur, mengedepankan prinsip keadilan sosial, serta memperkuat harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. (afd/*)