PaluPemkot Palu

Penataan, Pemkot Palu Buka Pendaftaran Ulang Juru Parkir

×

Penataan, Pemkot Palu Buka Pendaftaran Ulang Juru Parkir

Share this article
Kadishub Kota Palu Trisno Yunianto memberikan keterangan terkait penataan ulang juru parkir di Palu, Selasa (9/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Kadishub Kota Palu Trisno Yunianto memberikan keterangan terkait penataan ulang juru parkir di Palu, Selasa (9/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)

PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan akan menata ulang juru parkir di wilayahnya untuk mengoptimalkan layanan perparkiran di tepi jalan sekaligus menekan maraknya parkir liar yang meresahkan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto menyatakan berbagai upaya telah dilakukan mengatasi aktivitas parkir liar, namun masih ada oknum yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Akhir-akhir ini parkir liar meresahkan warga, sehingga Pemkot Palu mengambil langkah melakukan penataan dengan mendata kembali juru parkir, baik yang resmi maupun yang liar,” kata Trisno di Palu, Selasa (9/9/2025).

Pendaftaran Ulang dan Pakta Integritas

Sebagai tindak lanjut, Dishub membuka pendaftaran ulang bagi seluruh juru parkir mulai 12 hingga 19 September 2025.

Setiap juru parkir yang mendaftar diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen tertulis dalam melaksanakan aturan perparkiran yang ditetapkan Pemkot Palu.

“Bagi petugas parkir silakan mendaftarkan diri mulai tanggal 12–19 September 2025, kami membuka ruang delapan hari melayani pendaftaran juru parkir,” ujarnya.

Trisno menegaskan juru parkir yang melanggar komitmen atau tetap menjalankan praktik parkir liar akan dikenakan sanksi kurungan 15 hari dan denda Rp2,5 juta.

300 Titik Parkir, 500 Juru Parkir

Menurut data Pemkot Palu, terdapat sekitar 300 titik parkir di ibu kota Sulawesi Tengah itu dengan jumlah juru parkir sekitar 500 orang. Namun angka ini masih bisa berubah seiring proses pendataan ulang.

“Setiap petugas parkir di tepi jalan telah dibekali rompi khusus dan karcis. Tetapi faktanya ada sebagian tidak menggunakan atribut itu. Dalam pakta integritas nanti, akan diatur juga hal-hal teknis di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan atribut,” jelas Trisno.

Sistem perparkiran di Kota Palu menggunakan skema bagi hasil 50 persen antara Pemkot Palu dan juru parkir. Mekanisme ini sudah lama diterapkan dan akan terus dilanjutkan.

“Penataan sistem perparkiran ini akan diikuti dengan langkah penertiban pada lokasi-lokasi yang berpotensi melaksanakan parkir liar,” pungkasnya. (afd/imr/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 9 September, 2025
Pengunjung memperhatikan kain kulit kayu yang dipamerkan di Museum Sulteng, Selasa (5/5/2026). (© bmzIMAGES/.Basri Marzuki)
Feature

Selembar kain berwarna cokelat kemerahan tampak sederhana, menyimpan jejak panjang peradaban manusia di Sulawesi Tengah. Kain itu bukan ditenun dari benang, melainkan dipukul, direndam, dan diolah dari kulit kayu—sebuah teknik yang telah hidup sejak masa neolitikum dan masih bertahan hingga hari ini.