beritapalu.id
Tuesday, 14 Oct 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DonggalaHukum-Kriminal

Wanita 43 Tahun Ditangkap dengan 33 Paket Sabu Seberat 7,7 Gram

Published: 27 August, 2025
Share
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring. (©Humas Polda Sulteng)
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring. (©Humas Polda Sulteng)
SHARE

DONGGALA, beritapalu.ID | Seorang wanita paruh baya berinisial A (43) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah karena kepemilikan 33 paket sabu dengan berat total 7,7314 gram di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, tersangka merupakan wanita berusia 43 tahun yang beralamat di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Hasil penggeledahan menunjukkan polisi mengamankan 10 paket sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu ukuran kecil dengan berat seluruhnya 7,7314 gram. Petugas juga menyita satu unit handphone, satu pak besar plastik klip, empat buah buku tabungan, satu box sabun colek, uang tunai Rp47,4 juta, lima lembar STNK, tujuh unit sepeda motor, dan delapan kartu ATM.

BACA JUGA:  KKN-PPM UGM 2025, Kolaborasi dengan KKN Tematik Untad

“Pengungkapan yang dilakukan anggotanya tidak lepas dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Pribadi Sembiring.

Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Ditresnarkoba Polda Sulteng memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:diresnarkobanarkotikaperempuanpolda sultengsabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Direktur Legal PT BRMS, Muhammad Sulthon menyerahkan surat dukungan permintaan masyarakat Poboya untuk penciutan lahan tambang dan pengurusan WPR kepada perwali;am masyarakat lingkar tambang Poboya di Jakarta, Rabu (27/8/2025). (©Tim Lingkar Tambang Poboya) PT CPM Setujui Penciutan Lahan Tambang untuk Rakyat Poboya
Next Article Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams berada di tengah para demsontran di depan Kanotr DPRD Sulteng, Senin (25/8/2025). (©Humas Polresta Palu) Kapolresta Palu Klarifikasi Video Viral Seret Mahasiswa saat Demo

Berita Terbaru

Suasana latihan Dalmas di Mapolresta Palu, Selasa (14/10/2025). (© Humas Polresta Palu)
Palu

Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Polresta Palu Gelar Latihan Dalmas

14 October, 2025
Tersangka kasus pembobolan rumah, M bersama barang bukti hasil curiannya di Mapolresta Palu, Senin (13/10/2025). (© Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Kedapatan Mencuri, Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi

13 October, 2025
Suasana FGD bertema "Terorisme Musuh Kita Bersama" ysng digelar Divisi Humas Polri melalui Tim Subsatgas Banops Humas Polri di Sigi, Senin (13/10/2025). (© Humas Polda Sulteng)
Komunitas

Polri Gelar FGD Kontra Radikal di Sulteng, Libatkan Eks Napiter Poso

13 October, 2025
Tersangka kasus narkoba MA bersama barang bukti yang disita aparat, Minggu (12/10/2025). (© Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Bawa 24 Paket Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tatanga

13 October, 2025
Wawali Imelda Liliana Muhidin pada pembukaan Pelatihan Audit Berbasis Kinerja di Aula BPKP Sulteng, Senin (13/10/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wawali Palu Buka Pelatihan Audit Kinerja Berbasis Risiko untuk Inspektorat

13 October, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Tersangka kasusu pencurian kabel tower, ML bersama barang bukti yang disita, Minggu (12/10/2025). (© Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Warga Tangkap Pencuri Kabel Tower di Sigi, Satu Pelaku Buron

beritapalu
Ayah dan anak berinisial D dan N beserta barang bukti yang disita jajajran Satresnarkoba Polresta Palu, Sabtu (11/10/2025). (© Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Miliki 32 Paket Sabu, Ayah dan Anak di Palu Ditangkap Polisi

beritapalu
Ilustrasi
Hukum-Kriminal

Dewan Pers Usulkan Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

beritapalu
Ilustrasi.
Banggai Kepualuan

SP Palu Desak Pemkab Bangkep Lindungi Korban Eksploitasi Seksual Anak

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?