JAKARTA, beritapalu.ID | PT Citra Palu Mineral (CPM) melalui Direktur Legal PT Bumi Resource Minerals (BRMS) Muhammad Sulthon resmi mengeluarkan surat dukungan terhadap permintaan masyarakat Poboya terkait penciutan lahan tambang dan pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pertemuan di salah satu kafe sekitar Bakrie Tower, Jakarta, Rabu (27/8/2025), menjadi momentum penting setelah bertahun-tahun warga memperjuangkan legalitas aktivitas tambang rakyat di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Sulthon menegaskan BRMS pada prinsipnya mendukung aspirasi masyarakat. Namun, kewenangan penuh terkait pengurusan WPR ada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pihak perusahaan siap mengawal proses pengurusan ini bersama masyarakat hingga ke Kementerian ESDM agar apa yang diinginkan benar-benar terwujud,” ujar Sulthon.
Ia berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat Poboya dan lingkar tambang, tetap menjaga keberlanjutan usaha sekaligus keamanan di kawasan tambang.
Koordinator Rakyat Lingkar Tambang, Kusnadi Paputungan menyambut baik surat persetujuan tersebut. Ia menilai dokumen ini merupakan hasil nyata dari konsistensi perjuangan masyarakat yang rela menempuh perjalanan jauh dari Poboya ke Jakarta.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan kepastian bahwa lahan kontra karya PT CPM di Poboya akan mengalami penciutan. Persetujuan ini menjadi tonggak penting perjuangan rakyat Poboya,” kata Kusnadi.
Kusnadi menegaskan masyarakat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi pertambangan rakyat. Tahap selanjutnya adalah melengkapi dokumen pendukung yang akan diserahkan ke Kementerian ESDM.
Dengan surat persetujuan dari BRMS, masyarakat akan berdiskusi kembali dengan Wali Kota Palu dan pihak CPM. Pertemuan tripartit dijadwalkan berlangsung 3 September 2025 di Kantor Wali Kota Palu.
“Dari pertemuan itu, kami berharap lahir surat rekomendasi resmi dari Wali Kota Palu sebagai dasar kuat dalam proses pengajuan WPR ke Kementerian ESDM,” tutur Kusnadi.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang mewujudkan tambang rakyat yang legal, aman, dan berkeadilan, sehingga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan. (afd/*)