Polres Sigi Bongkar Jaringan Narkoba di Palolo, Tiga Tersangka Ditangkap

SIGI, beritapalu.ID | Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Palolo, Sigi, dan menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (13/8/2025).

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.

“Selanjutnya, dilakukan serangkaian penyelidikan dan pada pukul 15.00 Wita tim opsnal kami berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kapiroe di perbatasan dengan Desa Sintuwu, Palolo,” ujar Iptu Chandra di Mapolres Sigi, Selasa (19/8/2025).

Dua paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram disita dari keduanya yang merupakan warga Desa Bakubakulu, Palolo, masing-masing berinisial HD (37) dan MA (19). Keduanya mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IR (40), warga Desa Sintuwu, Palolo.

BACA JUGA:  Barang Bukti Sabu 1,7 Kg Tangkapan Awal Juli 2021 Dimusnahkan

Tim kemudian mencari keberadaan IR dan menemukannya di rumahnya, lalu langsung mengamankannya.

“Kemudian, dengan didampingi aparat desa setempat tim kami melakukan penggeledahan di rumah IR dan menemukan serta menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu dengan berat bruto 0,35 gram,” ungkap Iptu Chandra.

Berdasarkan alat bukti yang ada dan setelah melalui gelar perkara, HD, MA, dan IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi.

HD dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Karyawan Kontraktor Mengamuk, Rusak Fasilitas dan Lukai Petugas di IMIP

Iptu Chandra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Segera hubungi Call Center 110 atau melalui chat WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi 0821-4833-1346,” pungkasnya. (afd/*)

Leave a Comment

Scroll to Top