PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu melalui Tim Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, Selasa (5/8/2025).
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya menyegel lima tempat usaha dari 53 wajib pajak yang terdata menunggak.
Kelima tempat usaha yang disegel adalah Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur di Jalan Thalua Konci Mamboro, Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa di Jalan RE Martadinata, Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi di Jalan Ki Maja, Warung Makan Estu di Jalan Nokilalaki, dan Warung Mas Zaky Ayam Bakar di Jalan Veteran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Eka Komalasari menyampaikan penyegelan ini merupakan bentuk penegakan atas kelalaian wajib pajak yang tidak mengindahkan kewajiban perpajakannya meski telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.
“Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari,” ujarnya.
Eka menegaskan pemerintah kota tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan ini. Penutupan usaha bukan hanya berlaku untuk penunggakan pajak makan dan minum, tetapi juga untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Palu.
“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Kami sudah melalui berbagai tahapan prosedural, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, namun tetap diabaikan. Maka hari ini, kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” tambahnya.
Kepala Bapenda juga mengingatkan agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur agar tidak memicu gejolak di lapangan.
“Saya harap kepada seluruh tim yang turun di lapangan, untuk menyampaikan dengan baik kepada WP, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Pemkot Palu berharap ke depan seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu. (afd/*)