beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-Kriminal

Sabu Tangkapan Polda Sulteng Seberat 29 Kg Segera Dimusnahkan

Published: 9 February, 2022
Share
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kedua kiri) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Aman Guntoro (kiri), Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan (kanan) dan Ali Lisaw menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/12/2021). Ditserse Narkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 29 kilogram dan menangkap lima orang tersangka yang salah satunya adalah warga negara Malaysia pada Sabtu (25/12). (foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kedua kiri) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Aman Guntoro (kiri), Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan (kanan) dan Ali Lisaw menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/12/2021). Ditserse Narkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 29 kilogram dan menangkap lima orang tersangka yang salah satunya adalah warga negara Malaysia pada Sabtu (25/12). (foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu | Ditresnarkoba Polda Sulteng sedang mempersiapkan pemusnahan sabu hasil tangkapan Polda Sulteng dan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 lalu seberat 29 kilogram.

Penyidikan perkara terhadap lima tersangka yang berhasil diamankan yaitu D (39) warga Siboang Kec. Sojol, R (43) warga desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40) warga Kab. Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kab. Kutai Timur Kaltim dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia, masih terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resmi mengatakan, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk pemusnahan barang bukti sabu tersebut sesuai prosedurnya.

BACA JUGA:  Pengiriman Sabu 25 Kg dari Malaysia Digagalkan di Donggala

“Pemusanahan barang bukti sabu tersebut akan dilaksanakan di Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu,” sebut Sugeng, Rabu (9/2/2022).

Pada pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dihadirkan instansi terkait seperti Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan ( Balai POM ), tersangka dan penyidik.

Ia menjelaskan, prosedur pemusnahan narkotika dan prekusor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika adalah Kepala Kejaksaan Negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan narkotika dan prekusor narkotika dari penyidik Polri atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama tujuh hari wajib menetapkan status barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan dan/atau dimusnahkan.

BACA JUGA:  Ditelusuri dari Kiriman Narkoba Jenis LSD, Pria Ini Ditangkap Polisi

Lalu barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Kemudia penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan, dalam waktu paling lama 1 kali 24 jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada Penyidik Polri atau Penyidik BNN setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ketua Pengadilan Negeri setempat, Menteri dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama. Dan barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kapolri dalam waktu lima hari terhitung sejak menerima penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

BACA JUGA:  Gegara Rp30 Ribu Telinga Anak Tiri Nyaris Putus di Parigi Moutong

Kepala BNN dan Kapolri menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:bea cukainarkobapemusnahansabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Hari Kelima Pencarian Nelayan yang Hilang Belum Juga Buahkan hasil
Next Article PT Vale Bantu Motor Sampah bagi Warga Bahomakmur

Berita Terbaru

©Bateman Production
Bisnis

Bateman Production Gelar “Rock to Cafe” di 168 House Akhir Januari

23 January, 2026
Bupati Donggala Vera A Laruni di depan massa unjuk rasa, Kamis (22/1/2026)(. (©Humas Pemkab Donggala)
Donggala

Pemkab Donggala Dukung Kapal Pelni Kembali Beroperasi di Pelabuhan Donggala

23 January, 2026
Operasi SAR kecelakaan pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulusaraung, Maros, Juma t(23/1/2026). ( ©Basarnas Makassar)
Headline

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Paket Korban Ditemukan

23 January, 2026
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

23 January, 2026
Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah

beritapalu
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

beritapalu
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

beritapalu
Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?